Langsung ke konten utama

Beban Kerja Dosen



PEDOMAN
BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
IAIN SUMATERA UTARA



IMG_3528 - Copy.JPG









































PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (P2MP)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
MEDAN
2010




PEDOMAN

BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI IAIN SUMATERA UTARA








Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
)P2MP(
IAIN Sumatera Utara
2010
PENGARAH
Prof. Dr. Nur A. Fadhil Lubis, MA (Rektor IAIN Sumatera Utara)


PENANGGUNG JAWAB
Prof. Dr. Dja`far Siddik, MA (Pembantu Rektor II IAIN Sumatera Utara)


TIM PENYUSUN
Prof. Dr.Hasan Asari, MA (Ketua)
Prof. Dr. Syukur Kholil, MA (Wakil Ketua)
Dr. Al Rasyidin, M.Ag (Sekretaris)
Prof. Dr. Amroeni Drajat, M.Ag (Anggota)
Dr. Mhd. Syahnan, MA (Anggota)
Dr. Siti Halimah, M.Pd  (Anggota)
Dr. Wahyuddin Nur Nasution, M.Ag  (Anggota)
Asnawi, S.Ag (Anggota)
Tisna Handayani, S.Kom (Anggota)
M. Irwan Padli Nasution, ST, MM (Anggota)
Hamdi Muhammad  Sir, S.Kom (Anggota)










 

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Kita sangat bersyukur bahwa penyusunan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi IAIN SU Medan ini telah selesai. Kehadiran pedoman ini memang merupakan kebutuhan yang dari hari ke hari semakin mendesak. Pedoman ini sangat penting dalam rangka peningkatan kinerja dan akuntabilitas dosen. Pedoman ini berfungsi memandu proses pengukuran dan meningkatkan kinerja dosen  IAIN SU Medan.
          Melihat fungsinya yang begitu esensial bagi peningkatan kinerja dosen, maka kepada seluruh jajaran dosen di lingkungan IAIN SU Medan harus menyambut dan mempedomani Buku Pedoman ini secara utuh. Dengan adanya Buku Pedoman ini maka para dosen diharapkan memiliki keseragaman dalam melaksanakan beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di IAIN SU Medan.
Kepada Tim yang telah mempersiapkan Buku Pedoman ini secara serius dan sungguh-sungguh, saya sampaikan apresiasi yang tinggi.
Medan,    Juli 2010
Rektor

dto

Prof. Dr. Nur A. Fadhil Lubis, MA
NIP. 19541117 198503 1 004


DAFTAR ISI

BAB I        PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Landasan Hukum
C.   Tujuan
D. Prinsip Evaluasi Tugas Utama
E.   Periode Evaluasi
F.   Laporan Hasil Evaluasi
G. Pelaksanan Tugas Evaluasi

BAB II      BEBAN KERJA DAN TUGAS UTAMA DOSEN
A.   Beban Kerja Dosen
B.   Tugas Utama Dosen
C.   Kewajiban Khusus Profesor
D. Dosen Dengan Jabatan Struktural
E.   Tugas Utama Dosen Yang Sedang Tugas Belajar

BAB III     PROSEDUR EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERG. TINGGI
A.   Prosedur Evaluasi
B.   Rancangan Tugas Dosen
C.   Asesor

LAMPIRAN-LAMPIRAN



















 

                    
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman dan takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
      Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Tugas utama dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan. Buku Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di IAIN SU.

B. Landasan Hukum
Landasan hukum penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi PelaksanaanTridharma Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut.
1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional
2.        Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
4.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Layanan Umum (BLU)
5.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
7.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 pasal 3 ayat 1 tentang Tunjangan Profesi setiap bulan, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
8.        Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
9.        Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya
10.      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi.

C. Tujuan
Penetapan Beban Kerja dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dosen IAIN SU ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, (2) meningkatkan proses dan hasil pendidikan (3) menilai akuntabilitas kinerja dosen (4) meningkatkan atmosfer akademik, dan (5) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

D. Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen
Prinsip penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut.
1.        Berbasis evaluasi diri
2.        Saling asah, asih, dan asuh
3.        Meningkatkan profesionalisme dosen
4.        Meningkatkan atmosfer akademik, dan
5.        Mendorong kemandirian perguruan tinggi

Kegiatan penetapan beban kerja dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dimulai oleh dosen dengan membuat evaluasi diri terkait semua kegiatan yang dilaksanakan, baik pada bidang: (1) pendidikan dan pengajaran, (2) penelitian dan pengembangan karya ilmiah, (3) pengabdian kepada masyarakat maupun (4) kegiatan penunjang lainnya. Evaluasi ini diwujudkan dalam Laporan Kinerja sesuai dengan Format F1 pada Lampiran I. Laporan format F1 didukung oleh semua bukti pendukung dan laporan tahun sebelumnya. Laporan kinerja tersebut diserahkan kepada Pusat Penjamin Mutu Pendidikan (P2MP) IAIN SU untuk kemudian diteruskan kepada asesor untuk dinilai dan mendapatkan verifikasi. Asesor akan menilai dengan menerapkan prinsip saling asah, asih dan asuh. Dosen yang kurang memahami akan mendapatkan bimbingan dan penjelasan dari asesor sehingga kinerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dapat tercapai tanpa mengurangi kaidah akademik yang menjadi amanah undang-undang kepada asesor. Aktivitas ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme dosen IAIN SU. Ketika kegiatan evaluasi kinerja ini diterapkan untuk semua dosen maka akan berimplikasi kepada peningkatan atmosfer akademik yang berkelanjutan sehingga bisa mendorong terciptanya kemandirian IAIN SU dalam meningkatkan daya saing bangsa.

E. Periode Evaluasi
Evaluasi Beban Kerja dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dilaksanakan secara periodik, artinya evaluasi dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja dosen IAIN SU. Pimpinan IAIN SU melakukan evaluasi beban kerja dosen dan pelaksanaan tridhrama perguruan tinggi pada setiap semester, namun dalam keadaan khusus pimpinan dapat melakukan evaluasi setiap saat diperlukan.

F. Laporan Hasil Evaluasi
Hasil evaluasi beban kerja dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dosen IAIN Sumatera Utara dilaporkan dan diserahkan oleh pimpinan  kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam setiap tahun.
Hasil evaluasi beban kerja dosen dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dapat memberikan gambaran kinerja dosen. Karena itu laporan evaluasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada masyarakat. Hasil evaluasi ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan dosen. Pimpinan IAIN SU memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen tunjangan profesi pendidik dan atau tunjangan kehormatan terhadap dosen dan sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pimpinan apabila berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pimpinan IAIN SU bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan dan ketepatan waktu melaporkan.

G. Pelaksana Tugas Evaluasi
Tugas untuk melaksanakan evaluasi dilakukan terus menerus sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pemangku kepentingan yang dilaksanakan oleh  Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (P2MP) IAIN SU. Dalam pelaksanaannya, P2MP berkoordinasi dengan Pembantu Rektor I, fakultas, dan program studi. Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh IAIN SU dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kelembagaan yang sudah ada. Struktur tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar 1 : Struktur Organisasi Pelaksana Evaluasi Beban Kerja Dosen dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi IAIN SU






















BEBAN KERJA DAN TUGAS UTAMA DOSEN
 


 





BAB II
BEBAN KERJA DAN TUGAS UTAMA DOSEN


A.  Beban Kerja Dosen
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Profesor atau Guru Besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.        Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di IAIN Sumatera Utara;
2.        Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh IAIN Sumatera Utara atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3.        Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dapat diperhitungkan sksnya sesuai dengan peraturan perundang undangan;
4.        Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks;
5.        Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun.
Pimpinan IAIN SU memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan sampai dengan tingkat program studi diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks.

B.  Tugas Utama Dosen
Tugas melakukan pendidikan merupakan tugas di bidang pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa:
1.        Melaksanakan perkuliahan/ tutorial dan menguji serta menyelenggarakan pendidikan laboratorium, praktik keguruan, praktik studio, praktik ibadah, dan lain-lain;
2.        Membimbing seminar proposal skripsi/ tesis/ disertasi mahasiswa;
3.        Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Nyata (PKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Praktik Pengalaman Langsung (PPL), Praktik Pemagangan;
4.        Membimbing skripsi/ tesis/ disertasi mahasiswa;
5.        Penguji pada ujian akhir;
6.        Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
7.        Mengembangkan program perkuliahan;
8.        Mengembangkan bahan pengajaran;
9.        Menyampaikan orasi ilmiah;
10.     Membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya;
11.     Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.

Tugas melakukan penelitian merupakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah yang dapat berupa:
1.        Menghasilkan karya penelitian;
2.        Menulis buku ilmiah;
3.        Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah;
4.        Mengedit/ menyunting karya ilmiah;
5.        Membuat rancangan dan karya teknologi;
6.        Membuat rancangan karya seni;
7.        Menulis dalam jurnal/ berkala ilmiah.

Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
1.     Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/ pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;
2.     Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang  dimanfaatkan oleh masyarakat;
3.     Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran kepada masyarakat;
4.     Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
5.     Membuat/ menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dapat berupa:
1.        Menjadi anggota dalam suatu panitia/ badan pada perguruan tinggi;
2.        Menjadi anggota panitia/ badan pada lembaga pemerintah;
3.        Menjadi anggota organisasi profesi;
4.        Mewakili perguruan tinggi/ lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
5.        Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
6.        Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
7.        Mendapat tanda jasa/ penghargaan;
8.        Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah;
9.        Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ kesenian/ sosial.

Ekivalensi perhitungan sks untuk berbagai tugas tersebut di atas disajikan pada  Rubrik Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen terlampir.

C.    Kewajiban Khusus Profesor
Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor menurut Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah:
1.        Menulis buku;
2.        Keterlibatan dalam penelitian (termasuk membimbing tesis dan atau disertasi);
3.        Menyebarluaskan gagasan.

Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugas profesor (12 sks), tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh profesor. Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks setiap tahun. Seorang profesor dalam tiga tahun wajib melaksanakan ketiga kewajiban khususnya. Ilustrasi pelaksanaan tugas khusus profesor disajikan pada Gambar 2.1. 2.2 dan 2.3. Kelebihan sks pada salah satu kewajiban khusus tidak bisa menggugurkan kewajiban khusus yang lain.

gambar21
Gambar 2.1 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Setiap Tahun

gambar22
Gambar 2.2 Dua dari Tiga Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun

gambar23

Gambar 2.3 Semua Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun

Gambar 2.1, 2.2 dan 2.3 menunjukkan bahwa profesor mempunyai kebebasan dalam melaksanakan kewajiban khususnya. Gambar 2.1 kewajiban khusus dilaksanakan setiap tahun, artinya setiap tahun melaksanakan kewajiban khusus paling sedikit sepadan dengan  3 sks. Pada Gambar 2.2 dua dari tiga kewajiban khusus dilaksanakan dalam satu tahun, sehingga satu dari kewajiban khusus dilaksanakan pada salah satu tahun yang lain. Pada waktu melaksanakan dua kewajiban khusus maka beban kewajiban khusus tahun tersebut paling sedikit sepadan dengan 6 sks dan tahun yang lain 3 sks. Pada Gambar 2.3 semua tugas khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun yang lain profesor tersebut tidak perlu lagi melaksanakan kewajiban khusus. Pada waktu mengerjakan semua kewajiban khusus maka kewajiban khusus yang harus dikerjakan paling sedikit sama dengan 9 sks.
Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diembannya (pengalaman menjabat), diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (International Standard of Book Numbering System). Kewajiban khusus profesor dalam membuat karya ilmiah dapat berupa keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi (termasuk penelitian untuk disertasi dan atau tesis), memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni. Kewajiban profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa menulis pada jurnal/ berkala ilmiah, menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, memberikan pelatihan, penyuluhan, penataran kepada masyarakat, dan menyebarluaskan temuan karya teknologi dan atau seni. Perhitungan sks untuk setiap kewajiban tersebut disajikan pada Rubrik terlampir.
Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan  sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni.
D.     Dosen Dalam Jabatan Struktural
Dosen IAIN SU yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas izin pimpinan dan tidak mendapat tunjangan profesi pendidik maka beban tugasnya diatur oleh pimpinan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, PP No. 37 Tahun 2009 dan Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999.
Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas izin pimpinan dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor.
E.      Tugas Utama Dosen Yang Sedang Tugas Belajar
Dosen dengan status tugas belajar mempunyai tugas dan kewajiban belajar. Beban kerja dosen tugas belajar diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 38 Tahun 2009. Sedangkan dosen dengan status izin belajar, tetap berkewajiban melaksanakan tugas sesuai beban kerja dosen.









































PROSEDUR EVALUASI DAN PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
 


 













BAB III
PROSEDUR EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

A. Prosedur Evaluasi
flowchart evaluasiProsedur evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi disajikan pada Gambar 3.1.

















Gambar 3.1 Prosedur Evaluasi Tugas Utama Dosen

Penjelasan Gambar 3.1:
Dosen membuat laporan kinerja setiap semester. Laporan kinerja memuat semua aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan aktivitas penunjang lainnya. Format laporan atau format F1 berupa hardcopy dua rangkap dan softcopy-nya dilengkapi dengan semua bukti pendukungnya diserahkan kepada fakultas untuk diteruskan ke P2MP.  P2MP mendistribusikan format F1 kepada dua orang asesor untuk menilai ketercapaian prestasi sks, dan memverifikasi kesesuaian dokumen pendukung dengan aktivitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilakukan.  Hasil penilaian asesor diserahkan ke P2MP.  Jika hasil dinyatakan LULUS, maka P2MP menyerahkan dokumen hasil evaluasi ke Dekan untuk disahkan. Satu rangkap hardcopy beserta bukti pendukung dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan sesudah disahkan oleh Dekan dan satu rangkap hard copy  yang lain diserahkan ke Rektor untuk mengkompilasi hasil penilaian dan membuat rekap laporan untuk diserahkan ke Dirjen Diktis. Bagi dosen yang TIDAK LULUS, maka P2MP menyerahkan berkas F1 beserta bukti pendukung kepada fakultas untuk diteruskan kepada dosen yang bersangkutan. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara asesor satu dengan asesor yang lain maka pimpinan IAIN SU  dapat menunjuk asesor ketiga.
B. Rancangan Tugas Dosen
Pada setiap awal semester dosen diharapkan mempunyai rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester berjalan, rancangan ini berguna baik bagi dosen, asesor maupun atasan untuk merencanakan alokasi waktu dan beban kerja dosen. Di samping itu dosen diharapkan juga mempunyai rancangan pengembangan profesi. Rancangan pengembangan profesi ini dapat menjadi acuan untuk mengarahkan kegiatan dosen untuk mencapai cita-cita profesinya. Pimpinan IAIN Sumatera Utara diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para dosennya untuk menggapai cita-cita profesi tersebut.
C. Asesor
    Asesor bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja dosen. Syarat menjadi asesor dan tatacara penilaian adalah sebagai berikut.
1.        Dosen yang masih aktif
2.        Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam.
3.        Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen
4.        Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi
5.        Dihindari terjadinya konflik kepentingan
6.        Satu atau semuanya dapat berasal dari IAIN Sumatera Utara sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kosa Kata Bahasa Arab (2)

Mufrodat Pakaian dan Perlengkapan (اللباس و الألات الزينية ) معانى مفردات Pakaian لِبَاس  / ثَوْب Setelan مِسْدَرَة Gamis/Kemeja قَمِيْص Baju Dalam شِعَار Jas مِعْطَف Jubah جُبَّة Mantel عَبَاءَة Jas Hujan مِمْطَرَة Kaos Dalam عَرَقِيَّة / فَانِلَّة Sarung إِزَار Kain Panjang فُوْطَة Celana سِرْوَال Celana Dalam سِرْوَال دَاخِلِيّ Celana Panjang بَنْطَالُوْن Celana Cawat تُبَّان Blus بِلُوْزَة Rok Dalam تَنُّوْرَة B.H / Mini Set صُدْرِيَّة Baju Kurung جِلْبَان Saku جَيْب Kancing زِرّ Lobang Kancing عُرْوَة Lengan Baju كُمُّ Kerah Baju تَلْبِيْب Baju Atasan فَوْقَانِيَة Pakaian Biasa لِبَاس عَادِيّ Pakaian Tidur لِبَاس نَوْمِيّ Pakaian Sekolah لِبَاس مَدْرِسِيّ ...

المرأة فى الاحاديث الضعيفة

المرأة في الأحاديث الضعيفة والموضوعة تأليف أبو مالك محمد بن حامد بن عبد الوهاب المرأة في الأحاديث الضعيفة والموضوعة تأليف أبو مالك محمد بن حامد بن عبد الوهاب بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ رحم الله شيخنا الألبانيّ، الّذي عرفنا عن طريقه أثر الأحاديث الضعيفة الموضوعة السّيئ على الأمّة، إذ كلّما قرأت حديثاً موضوعاً تأمّلت واقعه، وتتبعت أثره، حتّى تبينت منهجاً كاملاً، استطاع أن يحوّل الدّين إلى مجموعةٍ من الأساطير، وهي غايةٌ عظمى لأعدائه على مدار تاريخه، فالقضيّة هي: تفريغ أمّةٍ من دينها الصّحيح، واستبدال دينٍ خرافيٍّ جزافيٍّ به، يتهوّك به المتهوّكون، ويسخر منه السّاخرون. وكانت قضيّة ’المرأة‘ إحدى أهمّ القضايا، الّتي شغلتني عند تتبعي للأحاديث الموضوعة، الّتي شاعت بين أوساط النّاس في سقوطنا، وتخلّفنا الاجتماعيّ، فلقد أتى علينا زمانٌ ندعو فيه إلى إبادة إنسانيّة المرأة، ونمارس ’الوأد‘ في صورٍ مختلفةٍ تناسب الدّعوى الجاهليّة، حتّى بلغ الجهل بالمرأة المسلمة ح دا أخفقت معه في تربية أجيالٍ، ممّا مهد لما نجني ثماره اليوم، ممّا هو معلومٌ ومشاهدٌ، حيث كان المجتمع يمارس إر...

SAP HADIS

Mata Kuliah              : Kode                           : Dosen Pengampu      :   Jurusan                     : Program Studi           : Bobot                          : HADIS H. Mohd Iqbal A Muin, LC, MA MD/A-B dan PMI-B S-1 DAKWAH 2 SKS   I.       Kompetensi Dasar Mahasiswa memiliki pemahaman dan penghayatan yang kokoh dan mendalam tentang berbagai kesalehan sosial ...