المقدمة في علوم الحديث
Pengantar Ilmu al-Hadis
H. Mohd Iqbal A Muin, LC, MA
Pembahasan | 1. Pengertian Ulum al-Hadits 2. Istilah dalam Ulum al-Hadits 3. Pembagian Hadits berdasarkan periwayatan |
Defnisi Ulum al-Hadist : | } هو علم بأصول و قواعد يعرف بها أحوال السند و المتن من حيث القبول و الرد Adalah Ilmu tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang dengannya diketahui keadaan sanad dan matan dari sisi diterima atau tidaknya. |
Objek dan Fungsi | Objek pembahasannya adalah : Sanad (jalan hadits) dan matan (lafadz hadits) dari sisi diterima atau tertolaknya } تمييز الصحيح من السقيم من الأحاديث Fungsi dari ilmu ini adalah : membedakan hadits yang shahih dengan yang cacat dari hadits-hadits yang ada. |
Uraian dari defenisi Ilmu Hadits | Arti Sanad } السند لغة : من قولهم : سند إليه يسند سنودا , أي ركن إليه ,و اعتمد عليه } اصطلاحا : الطريق الموصل للمتن , سلسلة الرجال الموصلة للمتن } الإسناد : رفع الحديث إلى قائله أو حكاية طريق المتن Sanad secara bahasa: bersandar, menyandarkan Secara istilah : jalan yang menyampaikan matan, silsilah orang-orang yang menyampaikan matan Isnad : mengangkat hadits pada orang yg menyampaikan atau sama juga dengan sanad |
Arti Matan | ◦ المتن لغة : ما صلب و ارتفع من الأرض ◦ اصطلاحا : هو ما ينتهي إليه غاية السند من الكلام Secara bahasa : bagian bumi yang kokoh dan tinggi Istilah : apa-apa yang ada di akhir sanad (jalan hadits) berupa ucapan/perkataan |
Contoh sanad dan matan | ◦ أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا / أَبُو عَبْدِ اللهِ الصَّفَّارُ، إِمْلَاءً،/ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مِهْرَانَ بْنِ خَالِدٍ الْأَصْبَهَانِيُّ،/ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ جُبَيْرٍ، /حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَمْرٍو، ح،/ وَأَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ،/ أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدٍ الصَّفَّارُ، /حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْهَيْثَمِ الشَّعْرَانِيُّ،/ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ،/ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَمْرٍو،/ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، /عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ، وَسُكُوتُهُ تَسْبِيحٌ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ، وَعَمَلُهُ مُتَقَبَّلٌ ” )رواه البيهقي في شعب الإيمان) |
Al-Musnad | Menurut etimologi ialah : Siapa yang disandarkan sesuatu padanya. Secara terminologi mmpunyai beberapa makna: (1) Setiap kitab yang berisi kumpulan riwayat dari setiap sahabat, mis : Musnad Abu Bakar, Ustman dst. (2) Hadits Marfu' yang bersambung sanadnya. (3) Terkadang juga berarti "sanad" itu sendiri. |
Gelar Ahli Hadits | Al-Muhaddits : adalah orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits baik secara diroyah maupun riwayah, dan juga mengetahui banyak riwayat dan keadaan perawinya. Al-Hafidz : ada yang menyamakan dengan muhaddits, ada juga yang menganggap derajatnya lebih tinggi dari muhaddits, karena apa yang ia ketahui dalam setiap thobaqoh (tingkatan perawi hadits) lebih banyak daripada yang ia tidak tahu. Al-Hakim : Bagi sebagian ulama, ia adalah yang menguasai ilmu tentang semua hadits, sehingga dikatakan tidak terlewat darinya kecuali sejumlah kecil hadits. |
تقسيم الأحاديث باعتبار وصوله إلينا Pembagian Hadits berdasarkan sampainya kepada kita | 1. Mutawattir } لغة : التتابع : تواتر المطر أي تتابع نزوله } اصطلاحا : هو ما رواه عدد كثير تحيل العادة تواطؤهم على الكذب من أول سند إلى منتهاه و استند إلى أمر محسوس. Bahasa : berturut-turut Istilah : Adalah hadits yang diriwayakan oleh banyak perawi dalam semua tingkatan sanadnya dari awal hingga akhir, dimana jumlah banya tersebut tidak memungkinkan secara logika mereka akan bersepakat dalam kedustaan, dan sandaran ini dengan inderawi |
Syarat Hadis Mutawattir | Diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang seJumlah ‘banyak’ perawi ini ada dalam setiap tingkatannya sejumlah banyak ini tidak memungkinkan / mustahil untuk bersepakat dalam kedustaan Sandaran dalam periwayatan adalah hal-hal inderawi : sami’na,ro’aina, |
Ulama berbeda pendapat jumlah minimal dalam perawi mutawattir | Jumhur Ulama : tidak ada syarat bilangan tertentu, sehingga ketentuannya adalah tercapainya jumlah perawi yang meyakinkan menyampaikan dari rasulullah saw. Hal ini karena jumlah perawi setiap tingkatan berbeda dari sisi tsiqoh, adil dan hafalannya Sebagian berbeda pendapat : Minimal 4 ( kesaksian zina) Minimal 5 ( sumpah li’an) Minimal 12 ( jumlah naqib – al maidah 12) |
Status Hadits Mutawattir | Hukum hadits mutawattir adalah : qath'iy ats-tsubut yaitu bersifat final dan tetap, sehingga tidak perlu melihat keadaan para perawinya. |
Jenis Hadits Mutawattir | 1. Mutawattir Lafdhzy , contoh : } من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار ( أحمد و الترمذي و غيرهما) " Barang siapa yang berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka tunggulah tempatnya di neraka " (HR Ahmad,) Mutawattir Maknawy, contoh : hadits tentang membasuh atas khuf, mengangkat kedua tangan dalam shalat, tentang al-Quran diturunkan dalam tujuh huruf, dst. 2. Hadits Ahad |
Pengertian Hadits Ahad | } الآحاد لغة : جمع أحد بمعنى الواحد } خبر الواحد : هو ما يرويه شخص واحد } اصطلاحا : هو ما لم يجمع شروط التواتر } Aahad : bentuk jamak dari ahad bermakna satu } Khobar wahid : diriwayatkan satu orang } Istilah : hadist yang tidak mengumpulkan syarat mutawattir |
Pembagian Ahad secara Jalan riwayatnya | 1. Masyhur (secara bahasa : terkenal dan nampak ) 2. Aziz (secara bahasa : kuat ) 3. Ghorib (secara bahasa : asing. Jauh dari kerabat) |
Hadits Masyhur | yaitu yang diriwayatkan minimal tiga perawi dalam setiap tingkatannya selama belum mencapai jumlah tawattur. Contoh hadits Masyhur adalah, diriwayatkan dari Amr Ibn Ash, Rasulullah SAW bersabda : } إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْض الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا } Selain definisi di atas, ada juga pengertian hadits masyhur yang tanpa terikat dengan jumlah perawinya. Yaitu hadits yang 'masyhur' atau benar-benar dikenal secara umum, baik pakar hadits, fiqh maupun orang awam. Contoh : } "أبغض الحلال إلى الله الطلاق " } " Hal yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq (perceraian) " (HR Al-Hakim) |
Hadits Aziz | } yaitu hadits yang diriwayatkan minimal dua perawi dalam semua tingkatannya . Contoh hadits aziz, Rasulullah SAW bersabda dari Anas bin Malik: } لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ } " Tidak (sempurna) keimanan seorang dari kalian, hingga aku lebih ia cintai dari orangtuanya, anaknya, dan orang lain semuanya " ( HR Bukhori dan Muslim) |
Hadits Ghorib | } yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi saja, baik di asli sanadnya ( shohabat) yang disebut dengan Gharib Mutlaq, ataupun di tengah dan akhir tingkatan sanadnya. } Contoh Gharib Mutlaq adalah hadits tentang Niat : Innamal a'maalu binniyat..dst, yang diriwayatkan sendirian oleh Umar bin Khatab ra pada asli sanadnya. |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Komentar
Posting Komentar