Langsung ke konten utama

Manasik Haji


Kapankah Jatuhnya Kewajiban Haji bagi Seorang Muslim?

Publikasi: 26/11/2004 14:50 WIB
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Saya punya kerabat yang secara ekonomi sudah cukup untuk melaksanakan haji, namun masih enggan untuk menunaikan haji, katanya karena ingin membersihkan niat dulu untuk pergi berhaji. Pertanyaannya adalah, kapankah jatuhnya kewajiban haji itu bagi seorang Muslim?

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Sania
Jawaban:
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'ala rasuulillaah.
Memang dalam setiap ibadah termasuk ibadah haji salah satu syaratnya adalah niat yang ikhlas, yaitu berniat hanya untuk Allah semata. Sebab kalau ibadah itu tak diiringi niat karena Allah maka ibadahnya itu tak akan diterima di sisi Allah swt.
Allah swt berfirman,
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (mengikhlaskan) ketaatan kepada-Nya... (Al-Bayyinah: 5).
Adapun secara spesifik terdapat syarat-syarat dalam ibadah haji adalah, Islam, berakal, baligh, merdeka dan mempunyai kesanggupan atau kemampuan secara fisik, finansial dan aman dalam perjalanan.
Allah swt berfirman,
...Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah... (Al-Imran: 97)
Maka apabila sudah terpenuhi syarat-syarat di atas sejatinya seorang Muslim segera menunaikan ibadah haji sebelum maut menjemput. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda,
Bersegeralah kalian dalam menunaikan haji-yakni haji wajib-, karena seseorang tak tahu apa yang akan menimpa dirinya (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Jadi saya anjurkan manakala seorang Muslim telah memenuhi syarat untuk berhaji maka sebaiknya segera ditunaikan sembari berusaha untuk meniatkannya karena Allah swt.Wallahua'lam
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Hukum Mabit di Muzdalifah dan Hari Tarwiyyah

Publikasi: 21/07/2004 08:59 WIB
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum orang yang berhaji mengikuti bimbingan Departemen Agama? Pasalnya terdapat beberapa rangkaian hajinya tidak mengikuti sunah Rasulullah saw. Seperti tidak melakukan Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah, tidak mabit di Muzdalifah yaitu hanya melintas saja dan waktu melontar jumrah tidak sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah. Karena bila ingin berhaji seperti Rasulullah harus Tanazul dengan biaya yang tidak sedikit. Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Benny
Jawaban

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah washalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah.
Pergi ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah (Tarwiyyah) hukumnya sunah. Sementara itu mabit di Muzdalifah dan melontar Jumrah merupakan wajib haji, artinya bila tak dikerjakan maka hajinya tetap sah namun dia harus membayar denda (dam).
Berkaitan dengan bermalam di Muzdalifah para ulama berbeda pendapat apakah harus bermalam di Muzdalifah sampai fajar menyingsing atau sekedar singgah saja untuk shalat Maghrib dan 'Isya (dijama'). Dalam hal ini mazhab Hanbali berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hanya setengah malam. Sementara mazhab Maliki berpendapat bahwa di Muzdalifah hanya mampir saja untuk melaksanakan shalat fardhu dan istirahat sebentar untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Mina.
Melihat kondisi jamaah haji dari ke hari kian padat, maka apabila dengan bermalamnya di Muzdalifah akan menimbulkan kesulitan besar, seperti padatnya saat melontar Jumrah Aqobah di Mina, maka bagi jamaah yang lemah, lansia, anak-anak dan sejenisnya lebih baik memilih mazhab Maliki. Perlu diketahui bahwa biasanya perjalanan dari Arafah ke Muzdalifah mengalamai kemacetan sehingga terkadang mengalamai keterlambatan untuk sampai ke Muzdalifah. Walaahua’lam
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Badal Haji dan Syarat-Syaratnya

Publikasi: 19/07/2004 11:44 WIB
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Bapak dan Ibu saya berniat melaksanakan ibadah haji, perbekalan materi sudah cukup. Ternyata Allah berkehendak lain, Ibu saya meninggal sebelum niat itu terlaksana. Sekarang Bapak saya mendaftar untuk berangkat menunaikan ibadah haji dengan mengajak salah satu puteranya (kami lima bersaudara) untuk meneruskan niat Ibu.
Bagiamana status haji salah satu puteranya itu? Apa dasar hukum tentang menghajikan orang yang sudah meninggal? Apa syarat orang yang membadalkan (menggantikan haji) itu?
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Slamet Muhyadi
Jawaban:
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah washalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah.
Status haji salah puteranya itu tergantung niat si bapak, sebab segala amalan, termasuk ibadah haji, tergantung niatnya. Kalau niatnya untuk diri sendiri maka hajinya sah dan jika niatnya untuk orang lain (badal haji) maka ini berkaitan dengan syarat-syarat orang yang berhak menggantikan ibadah haji orang lain.
Syarat-syarat orang yang menggantikan haji orang lain adalah: Baligh dan waras (mukallaf), pernah berhaji untuk dirinya (tak mesti dua kali), hendak ia berniat dengan mengucapkan Saya berniat Ihram atas nama Fulan. Namun demikian, mazhab Hanafi tak mensyaratkan agar orang yang menggantikan haji orang lain itu pernah berhaji terlebih dahulu, alasannya dalil tentang kebolehan badal haji bersifat umum tanpa disebutkan apakah ia pernah berhaji atau belum. Menurut mereka, hukum orang yang menggantikan haji orang lain sedang ia sendiri belum berhaji adalah makruh tahrim (yaitu tingkatan makruh tertinggi).
Adapun dalil diperbolehkannya badal haji adalah dari Ibnu Abbas dan yang lainnya, Seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi saw dan berkata, sesungguhnya ibuku telah bernazar hendak berhaji, namun tak juga berhaji sampai ia meinggal, apakah saya berhaji untuknya? Beliau menjawab, Ya… (HR. Jamaah). Dan masih ada lagi hadits-hadits lainnya yang intinya membolehkan badal haji. Wallahua'lam.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb

Hukum Umrah Berkali-Kali ketika Haji dan di Luar Haji

Publikasi: 19/07/2004 10:49 WIB
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Ketika beberapa hari di Makkah untuk menunggu waktu haji, saya lihat ada rombongan jamaah melakukan Umroh berkali-kali dengan mengambil miqot di Tan'im. Saya ingin menanyakan, adakah pernah Nabi saw melakukan Umroh berkali-kali saat menunggu waktu haji? Bagaimana hukumnya dan adakah hadistnya.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Bapak Adjat Sudrajat
Jawaban:
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, washalaatu wassalaamu 'ala rasuulillah.
Dalam hidupnya Rasulullah hanya menunaikan 4 kali umrah yaitu umrah Hudaibiyah pada tahun ke-6 H, umrah berikutnya pada tahun ke-7 H, umrah Ji'ranah tahun ke-8 H dan umrah ketika beliau berhaji, yang menurut pendapat paling kuat Rasulullah berhaji dengan cara Qiron, yaitu berihram untuk haji dan umrah sekaligus atau berihram untuk umrah saja lalu memasukkan niat haji sebelum Tawaf. Maka jelaslah bahwa ketika berhaji Rasulullah hanya sekali berumrah.
Adapun hukum umrah berkali-kali, baik di bulan-bulan haji atau di luar bulan haji, menurut mayoritas ulama hukumnya sunah, dasarnya adalah: Dari Abi Hurairah r.a., bahwa Nabi saw bersabda, "Dari umrah ke umrah lainnya adalah penebus dosa (kaffaarah) di antara keduanya...".(H.R Buhkari dan Muslim).
Dalam kitab Al-Majmu' Imam Nawawi mengatakan, dua atau tiga kali atau lebih umrah dalam setahun atau dalam sehari taklah dimakruhkan, bahkan tanpa diragukan lagi, dalam pandangan kami (mazhab Syafi'I) memperbanyaknya disunnahkan.
Menurut Ash-Shan'ani dalam Subulus Salaam mengatakan, sabda Nabi saw Dari umrah ke umrah lainnya merupakan dalil berulang-ulangnya umrah, dan itu tak makruh dan tak dibatasi waktu.
Perlu diketahui bahwa mereka yang mengatakan bahwa makruh melakukan umrah berkali-kali dalam satu tahun, maka kemakruhan ini, menurut mereka, akan hilang manakala ia beberapa kali memasuki kota Mekkah dari arah di mana di sana ada miqot ihram.Wallahua'alam
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb


Mabit Semalam di Mina dan Melontar Jumroh Sekaligus

Publikasi: 19/07/2004 08:45 WIB
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Ada yang mengganjal di benak saya semenjak saya menunaikan ibadah haji pada tahun 2002 lalu bersama suatu yayasan penyelenggara Ibadah Haji. Ketika itu dalam melaksanakan rukun dan wajib haji sama sekali tak berbeda dengan jamaah yang lain kecuali dalam satu hal, yaitu pelaksanaan mabit di Mina dan melontar Jumroh.
Oleh pembimbing kami, untuk menghindari kecelakaan saat melontar Jumroh maka kami hanya melakukan mabit di Mina selama semalam saja, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah, kemudian pada paginya sebelum subuh sekitar pukul 02.00 dini hari kami dibimbing untuk melontar Jumroh Aqobah yang dianggap sebagai lontaran tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian dilanjutkan dengan lontaran untuk tanggal 11, 12,13 Dzulhijjah yaitu dengan mengulang-ulang lontaran ke Wustho, Ula dan Aqobah sebanyak 3 putaran. Menurut pembimbing kami, kami hanya dikenakan membayar dam (denda) sebesar 2 Mud (bukan seekor kambing ). Mohon penjelasannya.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Sukriyono
Jawaban:
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillaah, washalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah.
Mabit di Mina merupakan wajib haji, maka minimal Anda harus mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah jika Anda mengambil Nafar Awal, atau maksimal sampai tanggal 13 Dzulhijjah jika Anda mangambil Nafar Tsani. Jika Anda mabit di Mina tak sebagaimana mestinya, seperti hanya satu malam saja, maka Anda harus menyembelih seekor kambing atau sepertujuh unta atau sapi di Mekkah.
Adapun melontar Jumrah Aqobah yang dilakukan pada pagi tanggal 12 Dzulhijjah yang dianggap sebagai lontaran tanggal 10 Dzulhijjah, maka lontarannya dianggap terlambat, sebab batas akhir melontar Jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzulhijjah adalah sampai akhir siang tanggal 10 Dzulhijjah, dalilnya adalah: "Seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw, saya melontar setelah saya ada di sore hari. Maka Nabi menjawab, tak mengapa.". Akibatnya Anda telah mengakhirkan wajib haji dan menurut mazhab Hanafi dan Maliki Anda harus menyembelih satu ekor kambing. Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali Anda tak diwajibkan menyembelih seekor kambing, sebab keterlambatan Anda masih pada hari-hari Tasyriq, yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Kemudian melontar Jumrah Ula, Wushta dan Aqobah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah waktunya setelah Zawwal (matahari mulai tergelincir ke arah barat) sampai matahari tenggelam. Ini sesuai keterangan Ibnu Abbas, Bahwa Rasulullah saw telah melontar Jumrah ketika matahari tergelincir ke arah barat.. Namun demikian, pada saat ini jumlah jamaah haji makin banyak, sehingga ketika melontar jumrah memicu banyak korban, dalam hal ini dibolehkan baginya untuk melontar jumrah sebelum zawwal, pendapat kebolehan ini dikemukakan oleh tiga imam besar dari golongan tabi'in yaitu 'Atha Bin Abi Rabah, Thawuf dan Abu Ja'far Al-Baqir.
Mencermati cara melontar Anda yang dilakukan pada tanggal 12 Dzulhijjah, dimana Anda melontar sekaligus untuk tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, maka berarti lontaran Anda untuk tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah mengalami keterlambatan, sedangkan Anda mempercepat lontaran Anda untuk tanggal 13, artinya Anda melontar sebelum zawwal. Karena itu lontaran Anda untuk tanggal 11 dan 12, menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi hukumnya sah, adapun lontaran Anda untuk tanggal 13, menurut pendapat tiga imam besar tabi'in di atas maka lontaran sah. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa berbagai keringanan yang Anda lakukan dalam melontar itu akan mengurangi keutamaan ibadah haji Anda, dan sebenarnya keringanan itu hanya diperuntukkan bagi mereka yang lemah, lansia, wanita hamil dan sejenisnya.Wallahua'lam
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.


Hukum Bersa‘i dengan Terputus-Putus dan Tanpa Berwudlu

Publikasi: 09/07/2004 20:11 WIB
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Saya telah bersa’i antara Shofa dan Marwah sebanyak 4 putaran, lalu karena letih akhirnya saya duduk-duduk untuk istirahat, apakah saya harus mengulang dari awal lagi atau langsung menyempurnakan Sa’i saya? Kemudian jika wudlu saya batal ketika bersa’i, apakah Sa’i saya yang telah dilakukan juga ikut batal dan wajib bersa’i kembali dari awal setelah berwudlu?
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Ibu Nadia
Jawaban:
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Menurut mayoritas ahli fiqih, pelaksanaan Sa’i antara Shofa dan Marwah tanpa terputus-putus hukumnya sunah dan bukan syarat sahnya Sa’i, karena itu Sa’i yang diselingi dengan duduk-duduk istirahat tetap sah, asalkan menyempurnakan sisa putaran Sai’nya. Hanya Imam Malik yang mensyaratkan pelaksanaan Sai’ tanpa terputus-putus atau sekaligus.
Kemudian, suci dari hadats kecil bukanlah syarat sahnya Sa’i, sebab Nabi saw tak melarang apapun atas Aisyah ketika ia tengah haidh kecuali dari Tawaf, seperti diriwayatkan Imam Muslim. Bahkan Abdullah Bin Umar pernah bersa’i antara Shofa dan Marwah, kemudian ia buang air kecil, setelah itu beliau langsung melanjutkan Sa’inya. Wallahua’lam.


Nabi yang Pertama Kali Berhaji

Publikasi: 02/07/2004 14:14 WIB
Assalamu’alaikum wr. wb.
Siapakah nabi yang pertama kali berhaji? Apakah Nabi Nuh a.s.? Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa nabi yang pertama kali berhaji adalah Nabi Ibrahim a.s., sebab dialah yang telah membangun dasar-dasar Baitullah Ka’bah, tapi dalam sebuah hadits dalam maknanya disebutkan bahwa …tak ada seorang nabi pun yang diutus kecuali ia telah berhaji… Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Bapak Ashim
Jawaban:
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Sebenarnya lokasi Baitullah itu telah diketahui Nabi Adam a.s., dan dikatakan bahwa dialah yang meletakkan dasar-dasarnya, lalu datang Ibrahim a.s. dan anaknya Ismail as, maka keduanya meninggikan dasar-dasar itu, seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Adapun hajinya para nabi, sejak Nabi Adam a.s., keterangannya terdapat di beberapa hadits.
Di antaranya hadits riwayat Al-Baihaqi, di bab Syua’b Al-Iman, dari Anas Bin Malik, bahwa Nabi saw bersabda, Dahulu lokasi Baitullah di zaman Adam a.s. itu sehasta, atau lebih, dahulu para malaikat berhaji ke sana sebelum Adam, kemudian Adam berhaji, maka para malaikat menemuinya dan bertanya, “Hai Adam, dari manakah Anda?” Ia menjawab, “Habis berhaji di Baitullah.” Para malaikat mengatakan, “Sungguh para malaikat telah berhaji ke sana sebelum Anda.”
Adapun hajinya Nabi Nuh a.s., secara eksplisit terdapat dalam Atsar Urwah Bin Az-Zubair r.a., ia mengatakan, Tak ada seorang nabi pun melainkan ia telah berhaji ke Baitullah, kecuali yang terjadi pada Hud dan Soleh, dan Nuh telah berhaji ke sana, maka tatkala bumi dilanda banjir, Baitullah pun terkena seperti bagian bumi lainnya, kala itu Baitullah seperti bukit kecil merah, maka Allah mengutus Hud a.s., lalu ia tersibukkan oleh urusan kaumnya sampai Allah memanggilnya, ia belum berhaji ke sana sampai ia meninggal, dan tatkala Allah memberikan tempat kepada Ibrahim a.s. untuk berhaji ke sana, maka setelah itu tak ada seorang nabi pun sepeninggal beliau kecuali ia telah berhaji ke sana.(Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan). Wallahua’lam


Mabit di Masy’aril Haram

Publikasi: 03/08/2004 10:36 WIB
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Tahun 2000 lalu kami menunaikan rukun Islam kelima yaitu haji, namun ada satu hal yang senantiasa mengusik hati saya, yaitu untuk mencari tahu tentang mabit di Masy’aril Haram, kenapa jamaah dari Indonesia tidak melakukannya? Padahal kalau kita lihat ada perintahnya dalam Al-Qur’an. Mohon pencerahannya.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Rosyada

Jawaban
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah
Masy’aril Haram adalah suatu tempat di ujung Muzdalifah dimana Rasulullah dahulu pernah berdo’a dan memungut batu untuk selanjutnya melontar di Mina. Untuk saat sekarang, pada saat jemaah haji bermalam di Muzdalifah, Masy’aril Haram menjadi padat karena disesaki oleh kendaraan yang tengah mabit. Sebenarnya Masy’aril Haram merupakan daerah bukit yang nama aslinya adalah Quzah.
Memang Masy’aril Haram tersebut dalam Al-Qur’an bahkan dalam hadits. Allah swt berfirman:
…Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram… (Al-Baqarah: 198)
Dalam Hadits Jabir Bin Abdillah ra, bahwa Nabi saw tiba di Muzdalifah, maka ia pun melakukan shalat Magrib dan ‘Isya di sana dengan sekali adzan dan dua qomat, tanpa melakukan shalat sunat apapun di antara keduanya, lalu ia berbaring sampai terbit fajar, maka dikerjakannyalah shalat Subuh ketika fajar diketahui dengan sekali adzan dan sekali qomat, kemudian ia menaiki unta Qoshwa hingga tiba di Masy’aril Haram, maka ia pun menghadap kiblat lalu berdo’a kepada Allah, membaca takbir, tahlil dan tauhid. Ia terus berdiri, sampai hari telah demikian terang, lalu berangkat sebelum matahari terbit. (HR Muslim)
Jadi, meski Masy’aril haram tersebut dalam Al-Qur’an dan Hadits, tapi mabit di Masy’aril Haram memang tak diperintahkan. Dalam Al-Baqarah ayat 198 dan hadits di atas jelas bahwa setelah Nabi saw mabit di Muzdalifah dan shalat Subuh lalu beliau berangkat menuju Masy’aril Haram untuk berzikir, bertahmid, bertahlil, bertauhid dan berdo’a kepada Allah.
Amalan di Masy’aril Haram dapat dilakukan jika memang memungkinkan, pasalnya untuk saat ini, kala musim haji tiba, maka pada tanggal 10 Dzulhijjah daerah Masy’aril Haram dipadati dengan kendaraan, sehingga akan menyulitkan jemaah haji sendiri.
Sebenarnya yang terpenting bagi jemaah adalah mabit di Muzdalifah di bagian mana pun, asalkan tempat itu masih dalam wilayah Muzdalifah. Dan mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, jika seorang jemaah haji tak mabit di Muzdalifah maka ia dikenai Dam. Sedangkan datang ke Masy’aril Haram untuk berzikir dan berdo’a di sana hanya sekedar anjuran saja atau sunah menurut semua mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.
Namun demikian jika yang Anda maksud dengan Masy’aril Haram di sini adalah Muzdalifah maka memang jemaah haji wajib mabit (bermalam) di Masy’aril Haram (baca: Muzdalifah), sebab nama lain dari Muzdalifah adalah Muzdalifah itu sendiri, lalu Jama’ dan Masy’aril Haram.Wallahu’alam
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Hadats Kecil dalam Thawaf

Publikasi: 29/07/2004 12:11 WIB
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Pada saat kita melakukan Thawaf sebelum satu putaran penuh kita batal wudhu kerena hadits kecil, apakah kita harus melakukan Thawaf dari awal garis coklat atau dimulai dari di mana kita batal? Mohon penjelasannya.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Supriyono
Jawaban
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'ala rasuulillaah.
Perlu diketahui bahwa di antara syarat Thawaf menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali adalah suci dari hadats dan najis. Pasalnya, menurut mereka Thawaf itu seperti shalat. Hal ini berdasar kepada hadits:
Thawaf di Baitullah itu shalat, tapi Allah membolehkan padanya (Thawaf) untuk berkata-kata, maka barangsiapa berkata-kata padanya hendaklah jangan berkata-kata kecuali hal yang baik. (HR Ibnu Hibban dan Hakim).
Adapun menurut mazhab Hanafi, suci dari hadats bukanlah syarat sahnya Thawaf, dasarnya firman Allah …dan hendaklah mereka melakukan Thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 29).
Menurut mazhab Hanafi ayat itu masih bermakna global atau umum, artinya tanpa diembel-embeli syarat suci dari hadats. Adapun mengenai hadits yang menyebutkan bahwa Thawaf itu seperti shalat, mazhab Hanafi menjelaskan bahwa hadits di atas hadits Ahad, dimana hadits Ahad tak bisa mengkhususkan makna surat Al-Hajj ayat 29 itu.
Namun demikian menurut hemat saya, suci dari hadats itu merupakan syarat sahnya Thawaf. Sebab ini diperkuat oleh hadits lain, yaitu:
Aisyah menyebutkan bahwa yang pertama kali dikerjakan Rasulullah saw ketika tiba, ia berwudhu kemudian berthawaf di Baitullah. (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, maka Anda berpegang kepada pendapat yang mengatakan bahwa bersuci dari hadats itu merupakan syarat sahnya Thawaf. Dalam hal ini bila Anda tengah berthawaf lantas terkena hadats kecil dan belum sempat menyelesaikan satu putaran penuh (belum sampai ke garis coklat di mana Anda memulai Thawaf), maka Anda harus mengulang dari garis coklat lagi, sebab Rasulullah memulai Thawaf dari Hajar Aswad yang sekarang ini ditandai dengan garis coklat, garis ini dibuat karena padatnya jemaah haji dari tahun ke tahun terlebih dalam Thawaf Ifadhah.Wallaahua’lam
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.


Hukum Waliimatussafar

Publikasi: 22/07/2004 15:16 WIB
Asalaamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai acara Waliimatussafar (Ratiban) yang dilaksanakan sebelum berangkat menunaikan ibadah haji, apakah Rasulullah juga melakukan hal demikian? Apakah setiap orang yang pulang menunaikan ibadah haji, sebelum sampai di rumah disunahkan shalat di mesjid dekat rumah? Kalau disunahkan bagaimana niat shalatnya? Terima kasih.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Rustam Effendi

Jawaban
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah washalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah.
Waliimatussafar berasal dari akar kata Waliimah yang berarti jamuan atau pesta dan Safar yang berarti perjalanan. Dengan demikian kata Waliimatussafar berarti jamuan atau pesta bagi orang yang hendak melakukan perjalanan jauh.
Dalam kaitannya dengan ibadah haji maka sebenarnya Rasulullah tak pernah melakukan acara Waliimatussafar secara khusus, dan jika berkeyakinan bahwa acara Waliimatussafar ini merupakan rangkaian dari ibadah haji maka itu mengada-ngada (bid’ah). Apalagi kalau acara Waliimatussafar akan merusak ibadah haji itu sendiri seperti mengurangi keikhlasan, padahal ikhlas itu ruhnya ibadah. Pasalnya tak sedikit orang ingin menggelar acara Waliimatussafar hanya untuk tujuan tak seharusnya seperti agar nantinya ia disebut pak/ibu haji, sehingga terjebak dalam perbuatan Riya.
Namun demikian kalau acara Waliimatussafar ini sebagai bagian dari rangkaian adab-adab safar (melakukan perjalanan jauh) dan bukan bagian dari rangkaian ibadah haji maka itu malah dianjurkan.
Dalam kontek pertanyaan Anda ini Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Iidhaah telah merinci adab-adab safar itu yang antara lain: sebelum berangkat meninggalkan rumah dianjurkan untuk shalat dua rakaat dimana pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Al-Ikhlas, kemudian setelah salam membaca ayat Kursi, surat Al-Quraisy, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas yang dilanjutkan dengan berdo’a agar urusannya dimudahkan.
Adab safar lain yang disebutkan Imam Nawawi adalah: hendaknya ia mengucapkan wada’ (pamitan) terhadap keluarga, para tetangga dan para teman dekatnya. Tujuannya adalah untuk meminta maaf terhadap mereka dan agar mereka mendo’akannya.
Begitu pula Imam Nawawi menyebutkan adab-adab kepulangan dari safar, di antaranya: ketika tiba di rumah dianjurkan agar menuju mesjid terdekat untuk kemudian shalat dua rakaat, dan demikian juga apabila masuk ke rumah dianjurkan untuk shalat dua rakat lalu berdo’a dan memanjatkan rasa syukur kepada Allah swt. Adapun niatnya adalah tanpa perlu mengucapkannya dengan lafal-lafal khusus yang berbahasa Arab, tapi cukup berniat di hati saja tanpa perlu dilafalkan. Jadi shalat dua rakaat sepulang ibadah haji bukanlah sunah haji tetapi bagian dari adab safar saja.
Kesimpulannya adalah jika Waliimatussafar itu dianggap sebagai rangkaian ibadah haji dan menimbulkan efek negatif seperti riya maka itu sama sekali tak dibenarkan, tapi jika muatan Waliimatussafar itu ternyata merupakan pengamalan dari adab-adab safar maka itu dianjurkan.Wallahua’lam

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.


Meninjau Ulang Waktu Pelaksanaan Haji
Tanggal dimuat: 21/1/2004
Sejak kurang lebih 10 tahun terakhir, jumlah umat Islam yang menunaikan ibadah haji di Makkah mencapai rata-rata 2,5 sampai 3 juta orang/tahun. Konsentrasi jemaah yang demikian besar di satu pihak dan keterbatasan tempat dan sarana di lain pihak, telah menimbulkan masalah bahkan penyimpangan yang dapat menggangu kesempurnaan atau keabsahan ibadah haji itu sendiri. Bagi jemaah haji setempat (Makkah dan sekitarnya), gangguan yang menimpa ibadah hajinya boleh jadi tidak terlalu menjadi masalah, karena bisa diulang dengan mudah kapan saja mereka mau.

Oleh Masdar F. Mas'udi  *)
1. Sejak kurang lebih 10 tahun terakhir, jumlah umat Islam yang menunaikan ibadah haji di Makkah mencapai rata-rata 2,5 sampai 3 juta orang/tahun. Konsentrasi jemaah yang demikian besar di satu pihak dan keterbatasan tempat dan sarana di lain pihak, telah menimbulkan masalah bahkan penyimpangan yang dapat menggangu kesempurnaan atau keabsahan ibadah haji itu sendiri. Bagi jemaah haji setempat (Makkah dan sekitarnya), gangguan yang menimpa ibadah hajinya boleh jadi tidak terlalu menjadi masalah, karena bisa diulang dengan mudah kapan saja mereka mau. Tapi bagi jemaah yang datang dari jauh dengan biaya mahal, hal itu akan menjadi beban mental yang sangat berat. Penyimpangan yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

a. Dalam pelaksanaan sai'y (lari kecil) dari bukit Shafa ke bukit Marwa. Tidak sedikit di antara jemaah haji --bukan saja yang berusia lanjut dan udzur, tapi juga yang masih sehat-- yang bersa'iy dengan kerata. Ternyata pelaksanaan sa'iy mereka bukan lagi dari bukit Shafa ke bukit Marwa, melainkan hanya dari kaki bukitnya belaka.
b. Pelaksanaan mabit di Muzdalifah. Karena antrian kendaraan dalam kemacetan yang luar biasa, tidak sedikit jemaah haji yang seharusnya mabit (singgah di malam hari) di Muzdalifah untuk mengambil kerikil (jamarat), ternyata baru tiba di Muzdalifah sesudah mata hari terbit, bahkan ada yang menjelang tengah hari.
c. Mabit di lembah Mina. Disebabkan keterbatasan area lembah Mina untuk menapung jemaah haji yang (baru) 2,5 juta orang, hampir 1 juta di antara mereka dalam beberapa tahun belakangan, terpaksa harus diinapkan (mabit) di luar kawasan Mina.
d. Pelaksanaan lempar batu (ramyul jamarat). Juga disebabkan ketidakmampuan kawasan jamarat untuk menampung jemaah yang berjubel, maka ratusan ribu bahkan jutaan jemaah terpaksa tidak dapat mengejar waktu afdlaliyat pelemparan, yakni ba'daz zawal.
2. Di samping masalah manasik di atas, secara teknis konsentrasi massa jemaah yang besar dalam satu titik waktu & tempat yang sama juga telah menimbulkan banyak permasalahan dan kesulitan (masyaqat) yang luar biasa dalam pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. Kesulitan-kesulitan itu antara lain:

a. Dalam pelaksanaan lempar Jamarat, sekali lagi disebabkan penumpukan jemaah yang luar biasa banyak pada satu titik waktu dan tempat yang sama, selalu saja terjadi musibah yang fatal, yakni kematian jemaah karena terinjak atau terjatuh. Segala sesuatu memang terjadi atas takdir Allah, akan tetapi merupakan perintah Allah juga agar kita berikhtiar semaksimal mungkin untuk menghindari petaka. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 195: "Walâ tulqû bi aidîkum ilat tahlukah” (Jangan jerumuskan dirimu dalam petaka), dan juga dalam QS. AL-Hajj ayat 78: "Mâ ja'alal-Lâh 'alaikum fid dîn min haraj” (Allah sekali-kali tidak mau merepotkan kalian dalam beragama).

b. Telah terjadi pemubadziran yang luar biasa atas berbagai fasilitas mabit di Mina (berupa bangunan penginapan dan tenda-tenda permanen dengan alat pendinginnya, berikut sarana jaringan air minum dan telekomunikasi), serta jaringan jalan tol Makkah-Arafah-Mudzdalifah-Mina-Makkah. Kesemuanya itu terpakai maksimal hanya dalam 4 hari selama 1 tahun. Bagaimanapun hal ini merupakan bentuk tabdzir yang tidak diizinkan Allah SWT. Dalam QS. Al-Isrâ’ ayat 27 Allah berfirman: "Innal mubadzzirîn kânû ikhwânas syayâthîn wa kânas syaithân li rabbihî kafûra” (Sungguh orang-orang yang suka membuat kesia-siaan adalah teman-temannya syetan... ).

c. Telah terjadi kesulitan serius di kalangan para penyelenggara Perjalanan Haji, baik di tanah suci maupun di masing-masing negara asal, sejak mulai dari tahap pendaftaran, pembayaran, persiapan keberangkatan, pengangkutan ke tanah suci, dalam penyediaan akomodasi dan pelayanan-pelayanan lain.
3. Berbagai penyimpangan manasik dan kesulitan teknis pelaksaaan ibadah haji tersebut di atas, pangkal mulanya terjadi karena ketidakmampuan ruang/tempat (space) untuk menampung jemaah haji yang demikian besar. Sementara itu, kita tahu bahwa manasik haji pada dasarnya adalah ibadah yang konsep dasarnya adalah "napak tilas" atas jejak Nabiyullah Adam AS (sang bapa makhluk manusia) dan Nabiyullah Ibrahim AS (sang bapak tauhid manusia) dalam menemukan Tuhan Yang Maha Esa, Allah subhanahu wa ta'ala. Sebagai proses napak tilas, maka dimensi ruang atau tempat kejadian menjadi sangat penting untuk dijaga akurasinya, dibanding dengan dimensi yang lain termasuk dimensi waktu.
4. Menghadapi kenyatan-kenyataan di atas, maka pertanyaan kita adalah: Bagaimana mengantisipasi ledakan jumlah jemaah haji di masa mendatang, yang dipastikan akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk bumi yang menganut agama Islam? Jika dengan jumlah sekarang (2,5, sampai 3 juta) saja telah terjadi penyimpangan manasik dan kesulitan teknis yang luar biasa, bagaimana jika jumlah itu melonjak sampai 1,5 kali lipat (4 juta orang) atau bahkan 2 kali lipat (5 juta orang), atau lebih banyak lagi, 7 juta? Tidak mustahil sama sekali hal ini akan terjadi!
Solusi Yang Tidak Dapat Diterima
5. Untuk mengatasi hal tersebut, sejauh ini telah ditempuh dua solusi: Pertama, solusi yang disengaja, yakni pembatasan jumlah jemaah haji dengan sistem kuota. Kedua, solusi yang tidak disengaja atau yang terjadi secara begitu saja, yakni dengan penjebolan batas-batas ruang manasik itu sendiri. Kedua solusi ini pada dasarnya tidak bisa diterima, karena yang pertama tidak realistik, sedang solusi yang kedua secara Syar'iy bermasalah.
6. Solusi kuota untuk masing-masing negara dipastikan tidak bisa efektif, bahkan disana-sini telah menimbulkan masalah baru yang tidak kalah rumitnya. Karena itu solusi ini harus diabaikan karena beberapa hal:
a. Secara teknis, pembatasan kuota akan memicu terjadinya ketimpangan antara supply (ketersediaan jatah/kuota) dengan demand (minat orang Islam untuk menunaikan ibadah haji) yang sudah pasti akan diikuti oleh tingkat kemahalan biaya di atas kewajaran. Akibatnya bisa memicu terjadinya praktek suap (risywah) sekedar untuk mendapatkan jatah.
b. Dalam kenyataannya, sistem kuota yang telah diberlakukan beberapa tahun belakangan ini, juga tidak mampu mengurangi atau membatasi jumlah jemaah haji sampai ke tingkat yang sepadan dengan daya tampung ruang dan waktu yang tersedia. Buktinya, penyimpangan manasik dengan menjebol batas ruang dan kesulitan-kesulitan teknis seperti tersebut di atas tetap utuh, kalau bukan malah semakin parah.
c. Jika harus diterapkan sistim kuota untuk mencari keseimbangan antara jumlah jemaah haji dan daya tampung tempat-tempat pelaksanaan (masyâ’ir), terutama lembah Mina, tempat lempar batu (jamarat) dan jalur-jalur transportasi, maka diperkirakan jumlah jemaah tidak boleh lebih banyak dari 1,5 sampai dengan 2 juta orang saja. Artinya sekarang pun sebenarnya sudah terjadi kelebihan jemaah sebanyak kurang lebih 1 juta.
d. Dari sudut syari'y, pembatasan jumlah jemaah haji bagaimanapun masih mengandung masalah. Bagaimana bisa orang dilarang pergi haji? Lagi pula kemaslahatan yang akan dikejar dengan penetapan kuota (seperti tersebut pada point a dan b) sejauh ini belum pernah tercapai dan hampir pasti tidak akan pernah tercapai. Sebaliknya, yang terjadi justru kemudaratan dalam ekses-ekses yang secara syr'iy jelas-jelas dilarang.
7. Solusi untuk mencapai keseimbangan antara jumlah jemaah dengan keterbatasan ruang/tempat dengan cara menjebol batas-batas ruang/tempat itu sendiri, seperti yang selama ini dibiarkan terjadi, jelas harus diakhiri karena justru bertentangan dengan konsep dasar ibadah haji sebagai "napak tilas". Sebagai ibadah napak tilas, maka ketepatan atau kepersisan dimensi ruang menjadi hal yang sangat fundamental dibanding dengan dimensi lain, termasuk waktu.
Meninjau Ulang Soal Waktu (Hari-hari) Haji
8. Untuk mengatasi problem di atas, baik penyimpangan manasik maupun kemusykilan teknis pelaksanaan haji, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah dengan mengakhiri kekeliruan kita dalam memahami konsep waktu (baca: hari-hari) pelaksanaan ibadah haji. Dengan memperkirakan jumlah jemaah haji yang tidak lama lagi pasti bisa mencapai angka 2 kali lipat dari sekarang, yakni sekitar 4,5 juta atau bahkan 5 juta, maka mau tidak mau kita harus kembali kepada petunjuk Al-Qur'an tentang waktu pelaksanaan ibadah haji. Dalam surat Al-Baqarah ayat 197 jelas-jelas dinyatakan, bahwa, "Al-hajj asyhurun ma'lûmât (Waktu haji adalah beberapa (3) bulan yang sudah maklum).
9. Ayat Al-Qur'an ini secara terang benderang (sharih) menegaskan bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji adalah beberapa bulan yang sudah maklum (asyhurun maklumat). Para mufassir dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bulan Syawwal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Menurut ulama Hanabilah, waktu haji yang dimaksud adalah keseluruhan hari selama tiga bulan tesebut. Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah yang dimaksud adalah seluruh hari-hari bulan Syawwal dan Dzulqa'dah ditambah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
10. Artinya, waktu pelaksanaan ibadah haji sesungguhnya tidaklah sesempit yang kita pahami selama ini, seolah-olah hanya sekitar 6 hari saja, yakni hari-hari ke 8, 9, 10, 11, 12, 13 dari bulan Dzulhijjah. Berdasarkan nash Al-Qur'an tersebut, kita diberitahu bahwa seluruh prosesi (manasik) haji mulai dari pengenaan pakaian ihram, thawaf, sa-'iy, wuquf di Arafah, wuquf di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar batu, dan potong rambut, sebagai satu paket peribadatan, dapat (baca: sah) dilaksanakan secara berurut (tertib) pada hari-hari mana saja selama asyhurun ma'lûmât (3 bulan) tersebut.
11. Ini tidak bedanya dengan shalat, sebutlah shalat Isya. Untuk menunaikan salat 'Isya, waktu yang dibutuhkan lebih kurang 10 s/d 20 menit saja, sementara waktu yang disediakan membentang selama kurang lebih 9 jam sejak katakanlah pukul 19.00 sampai pukul 04.00 WIB. Bahwa Rasulullah SAW sering melaksanakan shalat Isya dan shalat wajib yang lain pada beberapa menit di awal waktu, adalah benar. Akan tetapi sunnah Rasul yang demikian itu sama sekali tidak berarti bahwa hanya pada menit-menit pertama di awal waktu sajalah shalat sah dilaksanakan, sementara di luar itu tidak sah.
12. Dalam teori Fiqih, berkaitan dengan dimensi waktu, pelaksanaan ibadah bisa dikelompokkan pada dua kategori. Pertama kewajiban ibadah yang waktunya terbatas (mudlayyaq), artinya waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah itu sendiri sama panjang/pendek dengan waktu yang disediakan oleh Syara'. Misalnya puasa Ramadlan. Ibadah ini hari-hari pelaksanaannya tidak lain adalah hari-hari bulan Ramadlan itu saja (kecuali qadla), dan waktunya (jam-jamannya) juga terbatas sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
13. Kedua adalah ibadah yang waktunya longgar (muwassa'). Artinya waktu yang disediakan Syara' dan sah untuk pelaksanaan ibadah yang dimaksud, lebih panjang dibanding dengan waktu yang secara riil dibutuhkan. Masuk katagori ini adalah ibadah salat, zakat dan haji. Kita tahu untuk menunaikan shalat cukup beberapa menit, tapi waktu yang disediakan berjam-jam. Pembayaran zakat juga cukup beberapa menit, tapi waktu yang tersedia sepanjang bulan Ramadlan (untuk zakat Fitrah) atau sepanjang tahun untuk zakat mal. Demikian pula haji. Untuk pelaksanaan haji cukup beberapa (4-5 hari), tapi waktu yang disediakan dan sah untuk menunaikannya beberapa (3) bulan.

14. Maka berbeda dengan puasa dengan konsep waktunya yang terbatas (mudlayyaq), maka yang ada adalah waqtul wujûb (waktu wajib pelaksanaan) dan sekaligus waqtus shihhah (waktu keabsahan), Tapi ibadah salat, zakat dan haji, mengenal waqtus shihhat (waktu kebolehan dan keabsahan untuk menjalankan) dan waktu afdlaliyyat atau prime time (waktu keutamaan). Waktu afdlaliyah salat adalah menit-menit pertama di awal waktu, sementara waktu afdlaliyah (prime time) untuk haji rupanya adalah pada hari-hari akhir di penghujung waktu Sekali lagi, ini bukan berarti pelaksanaan salat di luar menit-menit pertama atau ibadah haji di luar har-hari terakhir tidak sah. Tapi afdlaliyat-nya atau keutamaannya kurang.
15. Pemahaman yang berlaku selama ini bahwa pelaksanaan haji seolah-olah hanya sah pada beberapa hari saja di bulan Dzulhijjah, persisnya tanggal 8, 9, 10 ditambah 11, 12, 13, pada dasarnya lahir dari pemahaman yang tidak tepat terhadap sunnah Rasululah SAW perihal pelaksanaan ibadah haji beliau, yang memang terjadi hanya satu kali sepanjang hidup beliau. Memang benar bahwa Rasulullah dan sejumlah sahabat melaksanakan manasik haji pada hari-hari tersebut. Akan tetapi bahwa kemudian disimpulkan seolah-olah di luar hari-hari tersebut tidak sah untuk melaksanakan manasik haji adalah kesimpulan yang berlebihan dan sama sekali tidak berdasar.

16. Harus ditegaskan bahwa, tidak ada satu nash pun, baik ayat Al-Qur'an maupun hadits Nabi, bahkan yang dla’îf sekalipun, yang menyatakan dengan tegas bahwa di luar hari-hari ke 8 sampai dengan ke 13 Dzulhijjah tidak sah untuk menunaikan manasik haji. Kalau saja ada hadis yang menyatakan demikian, dan kenyataannya tidak ada, maka hadits itu harus ditolak, di samping karena jelas-jelas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sangat nyata (hajjah maassah) sekaligus hal itu juga berarti pengabaian terhadap nash Al-Qur'an yang demikian terang benderang perihal waktu haji yang beberapa (3) bulan itu.
17. Diakui bahwa ada hadits sahih yang berbunyi, "Khudzû 'annî manâsikakum (Ambil atau contohkah dariku manasik kalian). Hadis ini harus kita ikuti sebatas menyangkut prosesi (manasik) ibadah haji (baik syarat, rukun, kewajiban dan kesunatan haji, serta tertib atau urut-urutannya), juga menyangkut waktu (siang, malam, qabla atau ba'da fajr atau zawal). Tapi bukan menyangkut waktu dalam arti tanggal atau hari-harinya. Karena perihal yang tersebut terakhir (hari-hari atau tanggal), sekali lagi Al-Qur'an telah menegaskan, asyhurun maklumat atau beberapa (3) bulan yang sudah maklum.
18. Dengan pendekatan ini pulalah kita seharusnya memahami hadis lain dari Rasulullah yang menyatakan, Al-hajju 'arafah (Haji adalah Arafah). Hadis ini, selama ini juga dipahami secara berlebihan. Yakni bahwa puncak ibadah haji adalah wuquf DI padang Arafah dan DI HARI Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Karena dipahami demikian, maka nash Al-Qur'an yang sharih tentang waktu haji yang beberapa (3 ) bulan itu pun akhirnya dikorbankan (diilgho’-kan). Yang adil bahwa hadis al-hajj arafah, cukup dipahami bahwa "puncak ibadah haji adalah wuquf di Arafah. Sementara pada hari mana atau tanggal berapa haji dengan puncaknya berupa wuquf di Arafah itu dilaksanakan adalah "selama beberapa (3) bulan” musim haji itu sendiri.
19. Ada yang berpendapat bahwa penegasan Al-Qur'an tentang bulan-bulan haji tidak dimaksudkan untuk keabsahan ibadah haji selama bulan-bulan itu, melainkan untuk persiapan. Pendapat ini tidak bisa diterima, bahkan terasa mengada-ada. Pertama, tidak pernah ada nash hadis maupun pandapat ulama/mufassir mu'tabar yang menyatakan demikian Kedua, yang dimaksud persiapan ini tidak jelas batasannya, apakah dimulai dari mencari uang dan menabungnya, atau dari saat mengurus paspor, atau saat keluar rumah untuk melakukan perjalanan ke tanah suci. Tapi apa pun batasannya, bagi penduduk Tanah Suci memahami ayat Al-Baqarah 197 untuk persiapan, terasa mengada-ada. Bagi mereka, sekedar persiapan berhaji harus disediakan waktu behitung bulan sama sekali tidak masuk akal. Karena pada saat ini mereka niat haji, pada saat itu pula mereka bisa melaksanakannya.

20. Peninjauan kembali waktu haji dengan merujuk kepada surat Al-Baqarah ayat 197 terasa lebih adil terhadap nash. Karena prinsip yang dipakai adalah al-jam'u bainan nashhain (menggabungkan) kedua nash yang dipahami bertentangan padahal sebenarnya tidak. Yakni antara nash hadis (al-hajju arafah dengan khudzû 'annî manâsikakum) di satu pihak dan nash Al-Qur'an (al-hajj asyhurun ma'lûmât) di lain pihak. Karena nash pertama berbicara perihal aktivitas (manasik atau prosesi ibadah) haji dan tempatnya, sedang nash kedua yakni nash Al-Qur'an bicara soal waktu dalam arti hari-hari atau tanggalnya. Lagi pula, seluruh ulama usul sepakat bahwa, bagaimana pun memungsikan nash harus menjadi pilihan utama dibanding menganggurkannya (I'mâlun nash afdlal min ihmâlih).
21. Dengan memungsikan kembali nash Al-Qur'an al-hajj asyhurun ma'lû,ât (waktu pelaksanaan ibadah haji adalah beberapa (3) bulan yang sudah maklum), maka dapat kita hindarkan mafasid dan kita dapatkan masalih sebagai berikut:
a. Kemungkinan penambahan jemaah haji seberapa pun banyaknya, bahkan sampai dengan 10 atau 15 juta pertahun pun seperti yang sangat mungkin terjadi sejalan dengan semakin berbondong-bondongnya umat manusia di dunia yang memeluk agama Islam, tidak perlu menjadi masalah.

b. Jumlah jemaah haji yang sebesar apa pun dijamin dapat melaksanakan ibadah haji dengan tertib melalui pengaturan waktu, katakanlah secara bergilir berdasarkan zona atau kawasan/negara selama bulan-bulan haji yang ditentukan tadi (yakni sekitar 10 pekan, sejak tanggal 1 Syawwal sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah).
c. Musibah yang selama ini banyak menimpa jemaah calon haji wanita yang sudah di Makkah, tapi tiba-tiba tidak boleh menunaikan rukun-rukun haji karena datang bulan, bisa dihindari. Bagi mereka, boleh memilih hari-hari aman (tidak mens) kapan saja (di luar hari-hari 8-13 Dzulhijjah) untuk menunaikan ibadah hajinya asal dalam rentang waktu 3 bulan yang dimaksud.
d. Ketidakmampuan masyâ’ir (tempat-tempat untuk pelaksanaan sa'iy, thawaf, wuquf di Arafah, di Mudzdalifah dan mabit di Mina, serta tempat melempar jamarat) dengan otomatis bisa diatasi. Pelanggaran batas-batas masya'ir yang selama ini terjadi dengan sendirinya dapat dihindari.
e. Keterbatasan alat angkut dan jalur transportasi yang selama ini dirasakan sangat sulit oleh jemaah haji dan para pengorganisirnya juga dengan pasti dapat dipecahkan.
f. Demikian pula pemubadziran sarana-sarana infrastruktur untuk pelaksanan ibadah haji, seperti alat dan jalur transportasi, tempat-tempat penginapan, pemondokan dan akomodasi baik di kota Makkah sendri, di padang Arafah, di lembah Mina dan di Jamarat juga akan dapat diminimalisir.
g. Pengorganisasian penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tanggungjawab pemerintah negara-negara asal, dan khususnya di Tanah Suci juga dengan sendirinya akan lebih dapat manageable.
h. Di atas segalanya, kita umat Islam bisa terhindar dari kekhilafan turun temurun yang kita warisi selama ini, berupa pengabaian ayat Al-Qur'an yang demikian sharih, yang semakin terbukti merepotkan kita semua, khususnya jemaah haji yang semakin hari akan terus semakin bertambah.
22. Sebagai penutup ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis berikut sebaiknya kita renungkan kembali:

* Lâ yukallifulLah nafsan illâ wus'aha (Allah tidak akan membebani manusia kecuali seukur kemampuannya) (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
* Lâ nukallifu nafsan illâ wus'aha (Kami tidak akan membebani manusia kecuali seukur kemampuannya). (QS. Al-A'raf: 41)
* Wamâ ana minal mutakallifin (Aku bukanlah termasuk yang suka memikulkan beban di atas kemampuan). (QS. Shad: 86).
* Mâ ja'alalLah 'alaikum fid dîni min haraj (Allah tidak menjadikan agama suatu beban yang merepotkan kalian) (QS. Al-Hajj: 78).
* Mâ yurîdulLâh liyaj'ala 'alaikum min haraj (Allah tidak menghendaki satu kesulitan atas kalian) (QS. Al-Maidah [5]: 6)
* YurîdulLâh bikumul yusra wa lâ yurîdu bikumul 'usr (Allah menginginkan yang mudah bukan yang sulit-sulit atas kalian) (QS. Al-Baqarah: 185).
* Bu'itstu bilhanafiyatis samhah (Aku diutus Allah dengan agama yang hanif dan mudah (Al-Hadis).

* Yassir wa lâ tu'assir (Permudahlah dan jangan mempersulit (Al-Hadis).
* Al-masyaqqah tajlibut taisîr (Setiap kesulitan dapat mendatangkan kemudahan (Qaidah Fiqhiyah).

* Al-drarar yuzâl (Kemudaratan harus dihilangkan) (Al-Hadis).

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

*) Katib Syuriyah PBNU & Anggota Dewan Fatwa MUI.


PANDUAN  HAJI
HAJI                       
Maksud:

Menziarahi Makkatul Mukarramah dalam musim Haji dengan niat mengerjakan rukun haji.

Terdapat beberapa perkara rukun dan wajib dalam mengerjakan haji. Sekiranya salah satu rukun haji tidak dilaksanakan, maka tidak sah haji tersebut ,manakala sekiranya perkara yang wajib tidak di laksanakan, haji tetap sah tetapi mestilah membayar dam.
Rukun Haji
Wajib Haji
  • Niat Ihram
  • Wukuf di Arafah
  • Tawaf
  • Saie
  • Tahlul dengan bergunting / bercukur
  • Tertib pada kebanyakan rukun
  • Niat Ihram di Miqat
  • Bermalam di Muzdalifah
  • Melontar di Jamrah Al Aqabah
  • Mabit di Mina
  • Melontar di 3 Jamrah pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
  • Mematuhi segala pantang larang ketika di dalam ihram.
Tidak sah haji sekiranya mana mana rukunnya tidak dilaksanakan.
Mesti membayar dam sekiranya tidak melaksanakan mana mana perkara wajib di atas.



NIAT HAJI DI MIQAT
 
Maksud:

Melafazkan niat mengerjakan haji di tempat tempat Miqat tertentu. Sekiranya menaiki penerbangan dari Malaysia, tempat Miqat ialah di Yalamlam sekitar 89 km dari Mekah. Jemaah di nasihatkan memakai pakaian ihram terlebih dahulu dari rumah atau Kompleks Haji Kelana Jaya dan melafazkan niat hanya melafazkan niat apabila menghampiri Yalamlam. Juruterbang akan mengumumkan kepada semua jemaah supaya memasang niat apabila pesawat menghampiri Yalamlam. Sebaik sahaja melafazkan niat, jemaah sudah di kira berada di dalam ihram dan mesti mematuhi pantang larang ihram.



 PANTANG LARANG KETIKA DI DALAM  IHRAM
 
Maksud :
 Ketika di dalam ihram, bermula dengan melafaz niat di Miqat, jemaah di mestikan membendung diri daripada melakukan  beberapa perkara terlarang* sehinggalah selesai ibadah umrah atau haji dengan bertahlul. Sekiranya jemaah melanggar mana mana pantang larang ihram, maka perlulah membayar dam pada kadar tertentu.

Larangan ihram berbeza berdasarkan jantina jemaah.  
 
LELAKI
 
WANITA
01
Kepala mestilah dibiarkan terdedah dan sebarang penutup kepala adalah dilarang.
01
Menutup muka, purdah dan sarung tangan adalah dilarang.
02
Memakai pakaian berjahit seperti seluar, baju, T- shirt, setokin, sarung tangan dan sepertinya adalah dilarang.
02
Memakai wangian pada pakaian atau mana mana bahagian tubuh, memakan makanan dan minuman berwangian adalah dilarang.
03
Memakai wangian pada pakaian atau mana mana bahagian tubuh, memakan makanan dan minuman berwangian adalah dilarang.
03
Bercukur, bergunting atau mencabut dengan sengaja bulu atau rambut dari mana mana bahagian tubuh badan adalah dilarang.
04
Bercukur, bergunting atau mencabut dengan sengaja bulu atau rambut dari mana mana bahagian tubuh badan adalah dilarang.
04
Memotong kuku dari jari tangan atau kaki adalah dilarang.
05
Memotong kuku dari jari tangan atau kaki adalah dilarang.
05
Sebarang perbuatan yang merosakkan tumbuhan di tanah haram adalah dilarang.
06
Sebarang perbuatan yang merosakkan tumbuhan di tanah haram adalah dilarang.
06
Memburu atau membunuh binatang yang halal di makan adalah dilarang.
07
Memburu atau membunuh binatang yang halal di makan adalah dilarang.
07
Perhubungan kelamin adalah dilarang.
08
Perhubungan kelamin adalah dilarang.
08
Perbuatan yang boleh merangsang nafsu seksual adalah dilrang.
09
Perbuatan yang boleh merangsang nafsu seksual adalah dilrang.
09
Bernikah adalah dilarang.
10
Bernikah adalah dilarang.
 
 

TALBIAH
 
Maksud:

Lafaz yang boleh dibaca bermula daripada waktu berniat ihram di Miqat sehingga waktu bermulanya tawaf haji di Baitullah. Bacaan talbiah amat di galakkan ketika dalam perjalanan ke Arafah untuk wukuf.

BACAAN TALBIAH
Maksud:

" HambaMu datang menyahut panggilanMu, Ya Allah hambaMu datang menyahut panggilanMu, hambaMu datang menyahut panggilanMu, Tuhan yang tidak ada sekutu bagiMu, hambaMu datang menyahut panggilanMu, sesungguhnya segala pujian, nikmat dan pemerintahan adalah kepunyaanMu tidak ada sekutu bagiMu ."



WUKUF
Maksud:

Berada di Arafah dalam keadaan sedar walaupun se saat di antara waktu terbenam matahari 9 Zulhijjah dan  subuh 10 Zulhijjah.

SYARIKAT- SYARIKAT WUKUF
1.
Berada dalam ihram dengan niat haji.
2.
Waras fikiran.
3.
Tidak dalam keadaan nazak.
4.
Berada di bumi Arafah dalam waktu wukuf.


AMALAN KETIKA WUKUF
1.
Bersolat jemaah beramai ramai.
2.
Mengerjakan solat solat sunat secara berjemaah atau sendirian.
3.
Bertalbiah beramai ramai atau sendirian.
4.
Berdoa dan memohon ampun kepada Allah s.w.t.
5.
Membaca Al Quran.
6.
Berzikir


 BERMALAM DI MUZDALIFAH
Maksud:
Berada di Muzdalifah walau untuk seketika selepas tengah malam 10th Zulhijjah atau keseluruhan malam sehingga subuh 10th Zulhijjah.

AMALAN SEMASA DI MUZDALIFAH
1.
Mengerjakan solat isyak berjemaah sekiranya masih belum.
2.
Mengerjakan solat sunat.
3.
Bertalbiah.
4.
Berdoa.
5.
Berzikir.
6.
Mengutip anak-anak batu untuk melakukan lontaran di Mina. Bilangan anak-anak batu yang dikutip adalah sebanyak :-
Tujuh (7) biji untuk lontaran Jamrah Al-Aqabah dan Empat puluh dua (42) biji untuk lontaran pada hari ke 11 dan 12 Zulhijjah bagi Nafar Awal atau Enam puluh tiga (63) biji batu sekiranya ingin digunakan untuk lontaran pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah bagi Nafar Thani.


 MELONTAR DI JAMRAH AL AQABAH
Maksud :
Membuat lontaran sebanyak 7 kali dengan 7 biji batu satu persatu masuk ke dalam takungan Jamrah dengan yakin.



SYARAT SYARAT MELONTAR
1.
Melontar dengan menggunakan tangan kanan. Jika tidak berkuasa atau berdaya, maka bolehlah digunakan tangan kiri, kaki ataupun mulut
2.
Membuat lontaran dengan kaedah merejam, bukannya seperti meletakkan batu, ataupun melambung.
3.
Melontar dengan mengangkat tangan ke atas paras bahu
4.
Niat melontar Jamrah tidak terpesong kepada tujuan-tujuan lain
5.
Melontar dengan batu ataupun jenis-jenisnya. Tidak sah menggunakan simen, konkrit atau ketul tar.
6.
Pastikan batu lontaran masuk ke dalam takungan Jamrah dengan yakin.


AMALAN DI JAMRAH AQABAH
1.
Terdapat 3 jamrah di Mina. Pastikan jemaah melontar di jamrah yang betul dan mengikut turutan yang sepatutnya.
2.
Melontar 7 biji batu satu persatu dan cukup jumlahnya 7 lontaran.
3.
Iringi lontaran dengan takbir dan doa serta selesaikan dengan doa.



TAHLUL
 
Maksud :

Membebaskan diri daripada pantang larang ihram dengan bercukur.  


 BERCUKUR
 
Maksud :

Bercukur atau menggunting sekurang kurangnya 3 helai rambut dari kepala selepas menyempurnakan lontaran hari pertama di Jamrah Aqabah.

BERCUKUR
1.
 Lazimnya dibuat selepas menyempurnakan lontaran hari pertama di Jamrah Aqabah. Adakalanya di buat selepas tawaf dan saie haji sekiranya mengerjakan tawaf lebih dahulu daripada lontaran hari pertama Jamrah Aqabah.
2.
Dibuat di Mina sekiranya tahlul selepas melontar Jamrah Aqabah dan dibuat di Mekah sekiranya tawaf dahulu.
3.
Untuk lelaki lebih afdal bercukur botak seluruh kepala dan untuk wanita memadai hanya memotong satu inci dari 3 helai rambut.
4.
Mulakan bercukur di sebelah kanan kepala sambil menghala kiblat.



Mabit di Mina
 
Maksud :

Mesti berada di Mina untuk sekurang kurangnya separuh malam pada tiap tiap malam Tashrik 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

IBADAH DI MINA KETIKA MABIT
1.
Mengerjakan solat fardhu berjemaah.
2.
Memperbanyakkan solat sunat.
3.
Talbiah.
4.
Membaca Al Quran dan berzikir.


 MELONTAR DI JAMRAH AL ULA, AL WUSTA, AL AQABAH.
 
Maksud :
Melontar ke tiga tiga Jamrah ia itu 1) Jamrah Al Ula, 2) Jamrah Al Wusta and 3) Jamrah Al Aqabah pada 11 and 12 Zulhijjah.


SYARAT MELONTAR JAMRAH
1.
Mesti melontar dengan tangan kanan tetapi sekiranya tidak mampu, bolehlah dengan tangan kiri.
2.
Mestilah melontar dengan sempurna dan bukan sekadar meletakkan batu ke dalam Jamrah. 
3.
Tangan perlulah di angkat sekurang kurangnya di atas paras bahu untuk lontaran yang sempurna.
4.
Lontaran mestilah dengan niat untuk menyempurnakan ibadat sebagai memenuhi tuntutan Haji kerana Allah Taala.
5.
Mestilah menggunakan batu dan tidak sah menggunakan barang lain seperti selipar, simen, konkrit, tar dan sebagainya.
6.
Ke semua batu tidak semestinya mengenai tiang Jamrah tetapi mesti memasuki kolah Jamrah.
7.
Pada hari pertama, hanya perlu melontar di Jamrah Al Aqabah sahaja tetapi pada hari hari tasyrik seterusnya mesti melontar di ketiga tiga Jamrah. Mesti melontar mengikut turutan bermula dengan Jamrah Al Ula yang kecil di ikuti Jamrah Al Wusta yang bersaiz sedang dan yang terakhir sekali Jamrah Al Aqabah.
8.
Lontaran pada hari 11 Zulhijjah mestilah disempurnakan dengan yakin terlebih dahulu sebelum melontar seterusnya pada 12 Zulhijjah.   


MELONTAR DI  3 JAMRAH
1.
Ada 3 jamrah di kawasan Mina. Pastikan bermula di jamrah yang betul.
2.
Pastikan bermula di Jamrah Al Ula yang kolahnya berbentuk bulat.   
3.
Apabila sudah kelihatan jamrah, sediakan batu lontaran sebanyak 7 biji di genggaman tangan kiri dan menyusup perlahan lahan menghampiri jamrah. 
4.
Apabila sudah tiba dalam jarak melontar, ambil sebiji batu dari tangan kiri dan lontar ke dalam kolah jamrah sambil melaung takbir. Ulangi sehingga cukup 7 kali lontaran. Bacalah doa ketika dan selepas melontar.
5.
Teruskan berjalan ke arah jarah seterusnya ( Jamrah Al Wusta ).
6.
Ulangi cara melontar seperti di Jamrah Ula iaitu melontar 7 kali.
7.
Kemudian teruskan ke Jamrah Al Aqabah yang kolahnya berbentu separa bulatan. Lontarlan 7 biji batu seperti di lakukan di jamrah jamrah sebelumnya.
8.
Pastikan setiap batu memasuki kolah jamrah
9.
Ingatlah bahawa 7 biji batu di setiap jamrah. Satu batu untuk setiap lontaran.



 TAWAF
 
Maksud :
Bergerak mengelilingi Kaabah sebanyak 7 pusingan bermula dari garisan Hajarul Aswad dan berakhir di garisan Hajarul Aswad dengan bahu kiri menghala ke arah Kaabah.  

SYARAT SYARAT TAWAF
1.
Bersih daripada hadas besar atau hadas kecil.
2.
Bersih tubuh badan dan berihram yang suci daripada najis.
3.
Menutup aurat sepertimana untuk solat.
4.
Bergerak mengelilingi Kaabah 7 kali dengan yakin.
5.
Mengelilingi Kaabah dengan bahu kiri menghala Kaabah.
6.
Garis permulaan tawaf ialah di garisan hijau sejajar dengan Hajarul Aswad.

CARA MENGERJAKAN TAWAF
1.
Bergerak perlahan tanpa gopoh ke arah garisan yang sejajar dengan sudut Hajarul Aswad
 
2.

Pasang niat tawaf umrah atau haji apabila sudah hampir dengan garis Hajarul Aswad.  Contoh niat tawaf umrah:

Maksud :
Segaja aku tawaf Baitullah ini sebanyak 7 pusingan tawaf umrah, maka permudahkanlah dan terimalah ibadahku ini untuk Allah Taala.
3.
Bacaan niat seperti di atas hanyalah sunat sahaja. Sudah memadai sekiranya di niatkan dalam Bahasa Melayu seperti : “ Aku tawaf umrah / haji untuk Allah s.w.t. “
4.
Di sunatkan melayangkan salam ke arah Hajarul Aswad apabila melewatinya.
5.
Mulakan tawaf dengan bahu kiri menghala ke arah Kaabah dan baca doa.
6.
Lelaki digalakkan berlari anak pada pusingan pertama, ke dua dan ke tiga. 
7.
Apabila melewati Rukun Yamani, di sunatkan istilam dan takbir.Upon arrival at Rukun Yamani, do the istilam and tekbir once more. 
8.
& pusingan mestilah di lengkapkan dan bahu kiri mestilah sentiasa menghala ke arah Kaabah.    
9.
Bacalah doa di setiap pusingan sepanjang tawaf. Sebaik baik doa ialah yang difahami sendiri dan ikhlas dari hati.




SAIE
Maksud :

Bergerak dari Safa ke Marwah dan balik ke Safa berulang alik sebanyak 7 kali.

CARA MENGERJAKAN SAIE
1.
Dibuat selepas menyempurnakan tawaf.
2.
Bermula di batu bukit Safa dan berakhir di batu hitam bukit Marwah.
3.
Pasang niat saie dan bacalah doa dan bertakbir sambil mengangkat ke dua dua tangan ke arah Kaabah.   Kemudian melangkah turun dari bukit Safa dan bergerak ke arah Marwah. Contoh niat : 

Maksud :
Ya Allah, aku mengerjakan Saie antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali untuk Allah Taala
5.
Lengkapkan 7 pusingan dengan yakin. Pergerakan dari Safa ke Marwah di anggap sebagai satu pusingan dan dari Marwah ke Safa sebagai satu pusingan lagi.
6.
Mestilah kekalkan niat mengerjakan saie hanya untuk Allah Taala.   


 TERTIB
 
Maksud :

Mengerjakan haji mengikut tertib atau turutan.  

TERTIB MENGERJAKAN HAJI
1.
Niat di  Miqat.
2.
Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah.
3.
Singgah di Mudzalifah.
4.
Melontar di Jamrah Al Aqabah pada 10 Zulhijjah.
5.
Tahlul Awal dengan bercukur.
6.
Mabit di Mina
7.
Melontar di 3 Jamrah pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
8.
Tawaf Haji/Ifadah
9.
Saie Haji










PANDUAN  HAJI

PEDOMAN MANASIK HAJI*

M. Syamsi Ali

 

MASJID AL-HIKMAH
NEW YORK

Makna Haji

Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain.
Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagaiu ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".

Definisi Haji

Secara syar'I, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT".
Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".

Hukum dan Kedudukan Haji

Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur.
Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.

Syarat-Syarat Kewajiban Haji

  • Islam.
  • Berakal.
  • Baligh.
  • Merdeka.
  • Mampu (istitha'ah)
  • Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)

Macam-Macam Pelaksanaan Haji

  • Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM
  • Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan
  • Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.

Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)

  • - Ihram
  • - Wukuf di Arafah
  • - Thawaf Ifadhah
  • - Sa'I
  • - Tahallul
  • - Berurut (Syafi'I)

Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)

  • - Berihram dari Miqat
  • - Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
  • - Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
  • - Berada di Arafah hingga terbenam matahari
  • - Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
  • - Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
  • - Mabit di Mina (2-3 malam)
  • - Tawaf Wada'

Penjelasan Rukun-Rukun Haji

RUKUN PERTAMA: IHRAM

Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
(Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
(Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
(Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'

Wajib-wajib Ihram:

  • Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
  • Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
  • Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
  • Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).

Sunnah-Sunnah Ihram:

  • Mandi / Wudhu
  • Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
  • Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
  • Shalat sunnah 2 raka'at
  • Memperbanyak "talbiyah"

Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):

  • Mencabut rambut.
  • Menggunting kuku.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Membunuh hewan buruan.
  • Mencabut pepohonan di tanah suci
  • Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
  • Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
  • Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
  • Menutupi mata kaki (bagi pria)
  • Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
  • Berhubungan suami isteri.
  • Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
  • Keluarnya airmani karena sengaja.

Sanksi pelanggaran larangan Ihram:

  • Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
  • Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
  • Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:
  • Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
  • Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
  • Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
  • Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
  • Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
  • Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
  • Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).

RUKUN KEDUA : WUKUF DI ARAFAH

Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah".
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.

Wajib Wukuf:

1.     Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan memotong)
2.     Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib memotong).

Sunnah-Sunnah Wukuf:

1.     Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
2.     Mendengarkan Khutbah Arafah
3.     Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit wahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".
Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih sah, tapi kehilangan sunnahnya).

RUKUN KETIGA : THAWAF

Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.

Macam-Macam Thawaf:

Ada 4 macam thawaf:
1.     Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
2.     Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
3.     Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada peluang.
4.     Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.

Syarat-syarat Thawaf :

1.     Wudhu
2.     Menutup aurat
3.     Di luar Ka'bah
4.     Di dalam masjid al Haram
5.     Ka'bah di sebelah kiri
6.     Sempurna tujuh keliling
7.     Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad

Sunnah-Sunnah Thawaf :

1.     Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa badaaLLAHU wa Rasuluhu bihi"
2.     Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
3.     Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
4.     Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
5.     Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
6.     Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa 'adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
7.     Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
8.     Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
9.     Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
10.  Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).

RUKUN KEEMPAT : SA'I

Sa'I berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".

Syarat-Syarat Sa'I :

1.     Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
2.     Tujuh keliling
3.     Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
4.     Arah yang benar

Sunnah-Sunnah Sa'I :

1.     Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
2.     Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairiLLAH. Famanhajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
3.     Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
4.     Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
5.     Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah

RUKUN KELIMA : TAHALLUL

Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'I haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.

 

 

Amalan-Amalan Mina.

Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.

a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)

  • Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
  • Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
  • Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).

b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).

  • Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
  • Setiap lemparan membaca bacaan di atas
  • Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah

c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)

  • Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
  • Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga Jumrah.

THAWAF WADA'

Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari Wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.

Haji dan Ziarah Madinah

Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW. Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!
New York, 3 Januari 2003

M. Syamsi Ali adalah seorang muslim anggota ISNET yang tinggal di New York

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kosa Kata Bahasa Arab (2)

Mufrodat Pakaian dan Perlengkapan (اللباس و الألات الزينية ) معانى مفردات Pakaian لِبَاس  / ثَوْب Setelan مِسْدَرَة Gamis/Kemeja قَمِيْص Baju Dalam شِعَار Jas مِعْطَف Jubah جُبَّة Mantel عَبَاءَة Jas Hujan مِمْطَرَة Kaos Dalam عَرَقِيَّة / فَانِلَّة Sarung إِزَار Kain Panjang فُوْطَة Celana سِرْوَال Celana Dalam سِرْوَال دَاخِلِيّ Celana Panjang بَنْطَالُوْن Celana Cawat تُبَّان Blus بِلُوْزَة Rok Dalam تَنُّوْرَة B.H / Mini Set صُدْرِيَّة Baju Kurung جِلْبَان Saku جَيْب Kancing زِرّ Lobang Kancing عُرْوَة Lengan Baju كُمُّ Kerah Baju تَلْبِيْب Baju Atasan فَوْقَانِيَة Pakaian Biasa لِبَاس عَادِيّ Pakaian Tidur لِبَاس نَوْمِيّ Pakaian Sekolah لِبَاس مَدْرِسِيّ Pakaian O

Percakapan Bahasa Arab Harian

Dialek bahasa arab fasihah dan 'amiyah No Bahasa Amiyah Kalimat Arab dengan Tulisan Melayu Bahasa Fasih Makna 1 عَلَى كَيْفَكْ Ala kaifak على ما تريد أنت Menurut keinginanmu 2 ذا الحين Dzal hin الآن Sekarang 3 زَعْلانْ Za'lan غَضْبَانْ Marah 4 لَصِّ السراج Lasshi siroj وَلَّعْ السراج Hidupkan lampu 5 ماندري واه Manadri wah ما أعرف Gak tau 6 قدينك Qodainak أين أنت Dimana kamu 7 سيكل Cycle دراجة Sepeda 8 مزرم Mizrim غضبان Marah 9 سيكل ناري Cycle nari دراجة نارية Sepeda motor 10

المرأة فى الاحاديث الضعيفة

المرأة في الأحاديث الضعيفة والموضوعة تأليف أبو مالك محمد بن حامد بن عبد الوهاب المرأة في الأحاديث الضعيفة والموضوعة تأليف أبو مالك محمد بن حامد بن عبد الوهاب بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ رحم الله شيخنا الألبانيّ، الّذي عرفنا عن طريقه أثر الأحاديث الضعيفة الموضوعة السّيئ على الأمّة، إذ كلّما قرأت حديثاً موضوعاً تأمّلت واقعه، وتتبعت أثره، حتّى تبينت منهجاً كاملاً، استطاع أن يحوّل الدّين إلى مجموعةٍ من الأساطير، وهي غايةٌ عظمى لأعدائه على مدار تاريخه، فالقضيّة هي: تفريغ أمّةٍ من دينها الصّحيح، واستبدال دينٍ خرافيٍّ جزافيٍّ به، يتهوّك به المتهوّكون، ويسخر منه السّاخرون. وكانت قضيّة ’المرأة‘ إحدى أهمّ القضايا، الّتي شغلتني عند تتبعي للأحاديث الموضوعة، الّتي شاعت بين أوساط النّاس في سقوطنا، وتخلّفنا الاجتماعيّ، فلقد أتى علينا زمانٌ ندعو فيه إلى إبادة إنسانيّة المرأة، ونمارس ’الوأد‘ في صورٍ مختلفةٍ تناسب الدّعوى الجاهليّة، حتّى بلغ الجهل بالمرأة المسلمة ح دا أخفقت معه في تربية أجيالٍ، ممّا مهد لما نجني ثماره اليوم، ممّا هو معلومٌ ومشاهدٌ، حيث كان المجتمع يمارس إر