Metode Ilmu Hadits
A. Pengertian Hadits
Hadits ialah pembicaraan-pembicaraan yang diriwayatkan oleh orang seorang, atau 2 orang lalu mereka saja yang mengetahuinya, menjadi pegangan/amalan umum. Sedangkan makna Hadits ialah khabar. Allah pun memakai kata Hadits dengan arti khabar dalam firman-Nya.
فَلْيَأْتُوا بِحَدِيثٍ مِثْلِهِ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ {الطور: 34}
“Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. Ath-Thur [52]: 34)
Sebagai ulama seperti ath Thiby berpendapat bahwa Hadits itu melengkapi sabda Nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau, melengkapi perkataan perbuatan dan taqrir shahabat. Sebagaimana melengkapi pula perkataan, perbuatan dan taqrir tabrin. Dengan demikian terbagilah Hadits kepada 9 bagian pendapat ini diterangkan oleh al-Hafidh di dalam an-Nakhbah. Maka suatu Hadits yang sampai kepada Nabi, dinamai marfuk, yang sampai kepada shahabat dinamai mauquf dan yang sampai kepada tabi’in saja dinamai maqthu.
B. Sebab-Sebab Hadits Dinamai Hadits
Menurut pendapat az-Zumakhsyary, karena dikala meriwayatkan Hadits berkata “haddtsaniannan nabiya qala”, dia menceritakan kepadaku bahwa Nabi bersabda”.
Menurut pendapat al-Kirmany, karena dilihat kepada kebaharuan dan karena kedudukannya di hadapan al-Qur'an. Al-Qur'an itu qadim, azaly, sedang Hadits ini baharu.
Dinamakan kalimat-kalimat dan ibarat-ibarat ini dengan Hadits adalah karena kalimat-kalimat itu tersusun dari huruf yang datang beriringan.
Tiap-tiap huruf itu timbul (terjadi) sesudah terjadi yang sebelumnya dan karena mendengar Hadits itu menumbuhkan di dalam hati berbagai ilmu dan makna.
Al-Kamal Ibnu Human berkata, “Sunnah ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi, baik perbuatan ataupun perkataan, sedangkan Hadits hanyalah perkataan saja.
C. Sistem Ulama-Ulama Membukukan Hadits
Para ulama membukukan Hadits dengan tidak menyaringknya. Merkea tidak membukukan Hadits-Hadits saja, fatwa-fatwa sahabat pun dimasukkan ke dalam bukunya itu bahkan fatwa-fatwa tabi’in juga dimasukkan semua itu dibukukan bersama-sama. Maka terdapatlah dalam kitab-kitab itu Hadits Marfu’, Hadits-Hadits Mauquf dan Hadits-Hadits Maqthu’.
D. Langkah-Langkah Yang Diambil Untuk Memelihara Hadits
Telah dijelaskan bahwa di samping para ulama membukukan Hadits dan memisahkan Hadits dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in atau memisahkan yang sahih dari yang dhaif, beliau-beliau itu memberikan pula kesungguhannya yang mengagumkan untuk menyusun kaidah-kaidah tahdits, ushul-ushulnya, syarat-syarat shahih dan dlaif, serta kaida-kaidah yang dipegangi dalam menetukan Hadits-Hadits Maudlu’.
Semua itu mereka lakukan untuk memelihara sunah rasul dan untuk menetapkan garis pemisah antara yang shahih dengan yang dla’if, istimewa antara Hadits-Hadits yang ada asalnya dengan Hadits-Hadits yang semata-mata maudlu’.
Maka langkah-langkah yang telah diambil para ulama dalam usaha mengkritik jalan-jalan menerima Hadits, sehingga dapatlah mereka melepaskan sunnah dari tipu daya dan membersihkannya dari segala lumpur yang mengotorinya; ialah mengisnadkan Hadits, memeriksa benar tidaknya Hadits yang diterima kepada para ahli, mengeritik para perawi, membuat ketentuan-ketentuan umum untuk menentukan derajat-derajat Hadits, menyusun kaida-kaidah untuk menentukan kaidah-kaidah maudlu’.
Komentar
Posting Komentar