KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji)
Pada dasarnya KBIH untuk membantu bimbingan jamaah haji di tanah air (Depag RI, 1998: 31).
KBIH adalah lembaga yayasan sosial Islam yang bergerak dibidang manasik haji terhadap calon jamaah haji baik selama pembekalan di tanah air maupun pada saat ibadah haji di Arab Saudi.
KBIH adalah lembaga sosial keagamaan (non pemerintah) merupakan sebuah lembaga yang telah memiliki legalitas pembimbing melalui undang-undang dan lebih diperjelas melalui sebuah wadah khusus dalam struktur baru Departemen Agama dengan Subdit Biro KBIH pada direktorat pembinaan haji (Buku Panduan Pembinaan KBIH, 2001: 1). KBIH merupakan partner pemerintah dalam pelayanan ibadah.
KBIH sebagaimana Keputusan Dirjen Bimas Islam dan penyelenggaraan Haji No. D/348 tahun 2003 pasal 17 ayat 2 bahwa KBIH hanya melaksanakan bimbingan ibadah haji dan bukan sebagai penyelenggara haji. Dengan demikian KBIH tidak melaksanakan pendaftaran jamaah dan pengaturan kloter serta pemondokan di Arab tidak boleh mengambil living cost (Depag Jateng, 2006: 4).
Dasar Hukum KBIH
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Haji.
2. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 224 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
3. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/296 tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tugas Pokok KBIH
Tugas pokok KBIH meliputi :
1. Menyelenggarakan atau melaksanakan bimbingan haji tambahan di tanah air maupun sebagai bimbingan pembekalan.
2. Menyelenggarakan atau melaksanakan bimbingan lapangan di Arab Saudi.
Melaksanakan pelayanan konsultasi informasi dan menyelesaikan kasus-kasus ibadah haji bagi jamaahnya di tanah air dan di Arab Saudi.
3. Menumbuh kembangkan rasa percaya diri dalam penguasaan manasik keabsahan dan kesempurnaan ibadah bagi jamaah yang dibimbingnya.
Fungsi KBIH
Fungsi KBIH dalam pembimbing meliputi :
1. Penyelenggara atau pelaksanaan bimbingan ibadah haji tambahan di tanah air sebagai bimbingan pembekalan.
2. Penyelenggara atau pelaksana bimbingan lapangan di Arab Saudi.
Pelayan, konsultan dan sumber informasi perhajian.
3. Motivator bagi anggota jamaahnya terutama dalam hal-hal penguasaan ilmu manasik keabsahan dan kesempurnaan ibadah.
Syarat Pendirian KBIH
1. Didirikan oleh lembaga agama yang sudah berbadan hukum.
2. Perizinaan :
a. Memiliki lembaga sendiri.
b. Akte notaris KBIH.
c. Memiliki pembimbing yang telah bersertifikat.
d. Penandatanganan perjanjian kesiapan memenuhi kebijakan perhajian yang telah ditetapkan.
3. Pembimbing :
a. Dilakukan hanya di tanah air.
b. Tidak menonjolkan kefanatikan kelompok dan mazhab.
4. Pengurus (SDM)
a. Bukan pegawai aktif pemerintah.
b. Memiliki pemahaman yang luas tentang agama.
c. Memiliki akhlak yang terpuji.
d. Memiliki kemampuan manajerial yang cukup.
e. Tidak memiliki catatan kasus dalam organisasi yang dianggap bertentangan dengan nama baik agama dan bangsa.
Metode Bimbingan
KBIH sebagai pelaksana pembimbingan atau pembekalan awal terhadap jamaah haji KBIH menjadi tumpuan harapan bahwa setiap calon jamaah haji dengan 10 kali pertemuan benar-benar telah menyerap dan memahami dengan baik ilmu manasik dan tata cara pelaksanaannya.
2. Ceramah
Metode ceramah adalah metode pemaparan penjelasan dan penuturan secara lisan oleh pembimbing dihadapan peserta pelatihan (Depag RI, 2006: 12).
Pada umumnya ceramah merupakan salah satu bentuk penyajian materi dengan cara berpidato. Materi yang disajikan adalah materi yang sesuai dengan proses tahapan kegiatan pelaksanaan ibadah haji.
Penyajian ceramah selain uraian agar ditampilkan pula dengan slide atau film-film bimbingan manasik haji.
3. Sarasehan
Sarasehan adalah salah satu bentuk kegiatan seperti ceramah yang mendekati bentuk diskusi, hanya saja diskusi sifatnya lebih ilmiah dengan ketentuan formalitas, sedangkan sarasehan tidak memerlukan ketentuan formal. Permasalahan yang dibicarakan hendaknya masalah yang sering terjadi dalam kegiatan pelaksanaan ibadah haji.
4. Pengajian
Pengajian dalam rangka pendalaman materi hendaknya diikuti oleh peserta yang terbatas. Pengajian hendaknya membahas beberapa materi manasik haji tertentu dan penyajian secara bertahap serta dalam waktu tertentu.
5. Home Visit
Selain pembicaraan-pembicaraan yang bersifat pembahasan dan ilmiah, diperlukan adanya pendekatan yang
lebih pribadi dan berdampak sosial, yaitu Home Visit (kunjungan ke rumah), dilakukan baik secara individual maupun kelompok (Depag RI, 2008: 35).
6. Konsultasi
Salah satu tugas pokok KBIH adalah menerima pengaduan jamaah hajinya dan sekaligus memberikan solusi pemecahan terhadap sesuatu yang dihadapi jamaahnya. KBIH berfungsi sebagai tempat konsultasi jamaah hajinya, sekaligus KBIH bertindak sebagai konsultan.
7. Peragaan
Peragaan salah satu cara memberikan penyuluhan haji kepada masyarakat yang mudah dimengerti dengan pelaksanaannya.
Komentar
Posting Komentar